Panwascam Selong Perpanjang Pendaftaran Calon Panwasdes, Hanya Di Kelurahan Kelayu Selatan
Wawan Suprianto Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Selong Lombok Timur |
Lombok Timur Nusrapost.com – Panitia pengawas pemilihan umum Kecamatan Selong Lombok Timur memperpanjang pendaftaran calon Pengawas
Kelurahan/Desa (PKD). Hal demikian lantaran pada saat pembukaan pendaftaran pertama
yang dimulai tanggal 14-19 Januari 2023 kemarin belum memenuhi keterwakilan 30%
perempuan.
Ketua Panwaslu Kecamatan Selong, Wawan Suprianto mengatakan,
berdasarkan data yang ada, jumlah pendaftar di salah satu kelurahan belum
memenuhi kuota penerimaan sesuai peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu, guna
menjalankan aturan tersebut pihaknya akan membuka kembali pendaftaran.
“Pembukaan pendaftran itu hanya di Kelurahan Kelayu Selatan,”ungkapnya saat
ditemui Sabtu (21/1/2023).
Adapun untuk rekrutmen perpanjangan pihaknya akan mulai
membukanya sejak tanggal 24-26 Januari 2023. Dari 11 Kelurahan 1 Desa yang ada
di kecamatan selong, jumlah pelamar sampai hari terakhir mencapai 84 orang
dengan rincian sebagai berikut:
1. Kelurahan Selong 17 orang (12L, 5P)
2. Sandubaya 9 orang ( 4 L , 5 P)
3. Pancor 8 orang (6 L, 2P)
4. Sekarteja 7 (5L, 2P)
5. Rakam 7 (5L, 2p)
6. Majidi 13 (10L, 3P)
7. Denggen 4 (3L, 1P)
8. Desa Denggen timur 2 Perempuan
9. Kembang sari 7
(4L, 3P)
10. Kelayu Jorong 2 (1L,1P)
11. Kelayu Selatan 4 Laki-laki
12. Kelayu utara 4
(3L 1P)
“Dari data tersebut maka Kelurahan Kelayu Selatan akan
diperpanjang masa pendaftaran pada tgl 24-26 Januari 2023 dikarenakan tidak
adanya keterwakilan perempuan pada pendaftar,”bebernya"
untuk sementara Pokja saat ini masih menunggu beberapa pendaftar
yang sedang melengkapi berkas 20-22 Januari 2023, karena ada beberapa pelamar yang
belum melengkapi surat Tanggapan dari KPU bagi yang tercatut namanya di Sipol maupun
di Silon Calon perorangan DPD
‘’Kita memberikan waktu selama 9 hari kepada masyarakat jika
ingin menanggapi proses seleksi PKD. Kemudian akan dilanjutkan dengan seleksi
tes wawancara. Kuota terpilih untuk setiap kelurahan/desa, hanya satu orang,'' tutup
wawan. (NH).
Post a Comment