Bawaslu Loteng, Temukan Prosedur Coklit, Banyak Dilanggar Pantarlih dan Bahan Daftar Pemilih Bermasalah

Bawaslu Loteng, Temukan Prosedur Coklit, Banyak Dilanggar Pantarlih dan Bahan Daftar Pemilih Bermasalah


Lombok Tengah Nusrapost.com -- Setelah dilakukan pengawasan pada proses tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih, yang dilakukan oleh jajaran Komisi pemilihan Umum (KPU) yakni petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah, banyak menemukan prosedur pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilanggar sampai bahan daftar pemilih ditemukan banyak bermasalah.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas L. Fauzan Hadi mengatakan,Pengawasan terhadap pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang dilakukannya tersebut, bertujuan untuk memastikan Pantarlih bekerja sesuai dengan prosedur. Seperti pemilih memenuhi syarat terdaftar dalam daftar pemilih sesuai alamatnya, dan pemilih tidak memenuhi syarat terhapus dari daftar pemilih.

Adapun Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, coklit ini, akan berlangsung selama 30 hari kedepan, dimulai sejak tanggal 12 Februari 2023 hingga tanggal 14 Maret 2023 mendatang. Yang mana dalam tahapan pengawasan itu, pihaknya melibatkan jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Walau, Jumlah pengawas yang dimilikinya, tidak sebanding dengan jumlah pantarlih yang diawasi, yakni Panwascam sebanyak 36 orang, ditambah dengan jumlah PKD sebanyak 154 orang, di sesuaikan dengan jumlah desa/kelurahan di Lombok Tengah. Tetapi pihaknya tetap bekerja untuk bisa melakukan pengawasan dengan optimal.

“Jumlah Pantarlih sebanyak yang kami awasi 3.315 orang dari 3.316 TPS. Ada 1 TPS khusus yang tidak memiliki Pantarlih, yaitu TPS Rutan Praya. Selain itu, Bawaslu juga tidak memiliki data daftar pemilih karena KPU tidak memberikan data sebagaimana pemilu sebelumnya. Dengan jumlah personil yang sangat terbatas dan tanpa data, kami melakukan pengawasan dengan strategi uji sampling, di samping pengawasan melekat. PKD melakukan uji petik setiap hari dengan mendatangi pemilih di desa masing-masing,”Sebutnya Jum’at 24/02/2023.

Ia mengatakan, pada 16 hari pertama masa coklit, terdapat beberapa temuan pihaknya yakni Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah bersama jajaran Panwascam dan PKD, menyangkut prosedur coklit dan permasalahan pada Formulir Model A-Daftar Pemilih yang digunakan oleh Pantarlih.

“Terkait prosedur, sangat banyak temuan di lapangan, namun beberapa temuan yang krusial antara lain: Pantarlih melakukan coklit tanpa mendatangi rumah pemilih, melainkan memanfaatkan data di rumah kepala dusun (Kadus); Pantarlih melakukan coklit di TPS lain; Pantarlih tidak mencoklit pemilih tetapi langsung memberikan tanda bukti terdaftar dan menempel stiker. Ada juga Pantarlih yang menggunakan 1 stiker untuk 2 KK. Kesalahan lainnya: Pantarlih tidak mencatat semua pemilih dalam stiker; pemilih sudah dicoklit tapi belum ditempel stiker, dan sebaliknya pemilih belum dicoklit tapi sudah ditempel stiker. Dan masih banyak lagi kesalahan prosedur lainnya,”ungkapnya.

Selain itu, permasalahan dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih, yang merupakan bahan data bagi Pantarlih, juga tidak kalah banyak. Permasalahan itu antara lain:

a.      Pemilih terdaftar di TPS lain, bahkan di desa lain;

b.      Pemilih dalam 1 KK terdaftar di TPS yang berbeda, bahkan di desa yang berbeda;

c.       Pemilih tertukar antar TPS;

d.      Pemilih yang sudah meninggal dunia dan anggota Polri masih terdaftar dalam Form Model A-Daftar Pemilih.

e.      Terjadi kesalahan total di TPS 03 Desa Prako Kecamatan Janapria, yaitu pemilih yang terdaftar dalam Form Model A-Daftar Pemilih semuanya bukan pemilih TPS 03, kecuali hanya 1 orang yang memang benar pemilih TPS tersebut.

Terhadap proses coklit yang tidak sesuai dan terhadap kekeliruan daftar pemilih dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih yang digunakan oleh Pantarlih, Panwaslu Kecamatan telah berkoordinasi dan memberikan saran perbaikan kepada PPK setempat. Demikian juga Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Lombok Tengah.

Berdasarkan hasil pencermatan, terjadinya kesalahan alamat TPS pemilih itu mengindikasikan bahwa KPU mengabaikan DPT pemilu terakhir. Sebelumnya pemilih sudah terdata di TPS yang benar, sekarang justru terdaftar di TPS yang salah.

Hal ini dimungkinkan salah satunya karena dalam menyusun Form model A-Daftar Pemilih, KPU menggunakan DP4 hasil singkronisasi untuk menyusun Form A-Daftar Pemilih. Padahal, dalam PKPU 7 Tahun 2022, semestinya Form A-Daftar Pemilih disusun dari hasil penyandingan DP4 dengan DPT terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan, bukan menggunakan hasil singkronisasi.

“Jika menggunakan hasil penyandingan maka pemilih per TPS tidak perlu disusun ulang dari nol, melainkan tinggal memasukkan pemilih baru yang belum terdaftar. Dengan demikian akan meminimalisir kemungkinan pemilih terdaftar di TPS lain,”ujarnya (*)

Tags

Post a Comment