Bawaslu Loteng, Temukan Prosedur Coklit, Banyak Dilanggar Pantarlih dan Bahan Daftar Pemilih Bermasalah
Lombok
Tengah Nusrapost.com -- Setelah dilakukan pengawasan pada proses tahapan pencocokan
dan penelitian daftar pemilih, yang dilakukan oleh jajaran Komisi pemilihan Umum
(KPU) yakni petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih). Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah, banyak menemukan
prosedur pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilanggar sampai bahan daftar
pemilih ditemukan banyak bermasalah.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas L. Fauzan Hadi mengatakan,Pengawasan terhadap pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang dilakukannya tersebut, bertujuan untuk memastikan Pantarlih bekerja sesuai dengan prosedur. Seperti pemilih memenuhi syarat terdaftar dalam daftar pemilih sesuai alamatnya, dan pemilih tidak memenuhi syarat terhapus dari daftar pemilih.
Adapun Sesuai
jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, coklit ini, akan berlangsung selama 30
hari kedepan, dimulai sejak tanggal 12 Februari 2023 hingga tanggal 14 Maret
2023 mendatang. Yang mana dalam tahapan pengawasan itu, pihaknya melibatkan
jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Walau, Jumlah
pengawas yang dimilikinya, tidak sebanding dengan jumlah pantarlih yang diawasi,
yakni Panwascam sebanyak 36 orang, ditambah dengan jumlah PKD sebanyak 154
orang, di sesuaikan dengan jumlah desa/kelurahan di Lombok Tengah. Tetapi pihaknya
tetap bekerja untuk bisa melakukan pengawasan dengan optimal.
“Jumlah Pantarlih
sebanyak yang kami awasi 3.315 orang dari 3.316 TPS. Ada 1 TPS khusus yang
tidak memiliki Pantarlih, yaitu TPS Rutan Praya. Selain itu, Bawaslu juga tidak
memiliki data daftar pemilih karena KPU tidak memberikan data sebagaimana pemilu
sebelumnya. Dengan jumlah personil yang sangat terbatas dan tanpa data, kami melakukan
pengawasan dengan strategi uji sampling, di samping pengawasan melekat. PKD
melakukan uji petik setiap hari dengan mendatangi pemilih di desa masing-masing,”Sebutnya
Jum’at 24/02/2023.
Ia mengatakan,
pada 16 hari pertama masa coklit, terdapat beberapa temuan pihaknya yakni Bawaslu
Kabupaten Lombok Tengah bersama jajaran Panwascam dan PKD, menyangkut prosedur
coklit dan permasalahan pada Formulir Model A-Daftar Pemilih yang digunakan oleh
Pantarlih.
“Terkait
prosedur, sangat banyak temuan di lapangan, namun beberapa temuan yang krusial
antara lain: Pantarlih melakukan coklit tanpa mendatangi rumah pemilih,
melainkan memanfaatkan data di rumah kepala dusun (Kadus); Pantarlih melakukan
coklit di TPS lain; Pantarlih tidak mencoklit pemilih tetapi langsung memberikan
tanda bukti terdaftar dan menempel stiker. Ada juga Pantarlih yang menggunakan 1
stiker untuk 2 KK. Kesalahan lainnya: Pantarlih tidak mencatat semua pemilih
dalam stiker; pemilih sudah dicoklit tapi belum ditempel stiker, dan sebaliknya
pemilih belum dicoklit tapi sudah ditempel stiker. Dan masih banyak lagi
kesalahan prosedur lainnya,”ungkapnya.
Selain itu,
permasalahan dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih, yang merupakan bahan data
bagi Pantarlih, juga tidak kalah banyak. Permasalahan itu antara lain:
a.
Pemilih
terdaftar di TPS lain, bahkan di desa lain;
b.
Pemilih
dalam 1 KK terdaftar di TPS yang berbeda, bahkan di desa yang berbeda;
c.
Pemilih tertukar
antar TPS;
d.
Pemilih
yang sudah meninggal dunia dan anggota Polri masih terdaftar dalam Form Model
A-Daftar Pemilih.
e.
Terjadi
kesalahan total di TPS 03 Desa Prako Kecamatan Janapria, yaitu pemilih yang terdaftar
dalam Form Model A-Daftar Pemilih semuanya bukan pemilih TPS 03, kecuali hanya
1 orang yang memang benar pemilih TPS tersebut.
Terhadap
proses coklit yang tidak sesuai dan terhadap kekeliruan daftar pemilih dalam
Formulir Model A-Daftar Pemilih yang digunakan oleh Pantarlih, Panwaslu
Kecamatan telah berkoordinasi dan memberikan saran perbaikan kepada PPK
setempat. Demikian juga Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah telah memberikan saran
perbaikan kepada KPU Kabupaten Lombok Tengah.
Berdasarkan
hasil pencermatan, terjadinya kesalahan alamat TPS pemilih itu mengindikasikan
bahwa KPU mengabaikan DPT pemilu terakhir. Sebelumnya pemilih sudah terdata di
TPS yang benar, sekarang justru terdaftar di TPS yang salah.
Hal ini dimungkinkan
salah satunya karena dalam menyusun Form model A-Daftar Pemilih, KPU
menggunakan DP4 hasil singkronisasi untuk menyusun Form A-Daftar Pemilih.
Padahal, dalam PKPU 7 Tahun 2022, semestinya Form A-Daftar Pemilih disusun dari
hasil penyandingan DP4 dengan DPT terakhir yang dimutakhirkan secara
berkelanjutan, bukan menggunakan hasil singkronisasi.
“Jika
menggunakan hasil penyandingan maka pemilih per TPS tidak perlu disusun ulang
dari nol, melainkan tinggal memasukkan pemilih baru yang belum terdaftar.
Dengan demikian akan meminimalisir kemungkinan pemilih terdaftar di TPS lain,”ujarnya
(*)
Post a Comment