Kejari Mataram, Amankan Direktur PT Grend House Asal Australia di Gili Trawangan
Mataram Nusrapost.com – Direktur PT Grend House berkebangsaan
Australia yang diketahui bernama Bunyamin Ozduzenciler (54) tahun yang kini tinggal
di House Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten
Lombok Utara di amankan Tim Kejaksaan Negeri Mataram Kamis (02/02).
Kepala Seksi
Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida
Bagus Putu Widnyana, SH.M.H. menyebutkan, Pengamanan tersebut
lantaran yang bersangkutan telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana "pengerusakan" dan dipidana selama 1 (satu) tahun.
Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor:
550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020 lalu.
Kemudian yang bersangkutan mengajukan upaya hukum banding
namun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR
tanggal 05 Mei 2020 hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.
Sehingga yang bersangkutan mengajukan upaya hukum kasasi dan berdasarkan
putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023
putusannya adalah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Bunyamin
Ozduzenciler.
Sehingga pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekitar
pukul 08.00 Wita, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram bersama tim Imigrasi
Kelas I TPI Mataram mendatangi terpidana di Pulau Gili Trawangan dan setelah
tim Kejari Mataram berhasil menemukan posisi terpidana selanjutnya tim
menerangkan kepada terpidana bahwa akan dilakukan eksekusi atas putusan
Mahkamah Agung terhadap dirinya dan juga menjelaskan terkait hak-hak
keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana.
Setelah terpidana mendapatkan penjelasan, terpidana bersikap
kooperatif terhadap proses pelaksanaan eksekusi tersebut dan selanjutnya
sekitar pukul 09.30 Wita tim Kejaksaan Negeri Mataram membawa terpidana ke
kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
“Setiba di
kantor Kejaksaan Negeri Mataram terhadap terpidana dilakukan pemeriksaan rapid
antigen kemudian setelah diperoleh hasilnya dan dinyatakan negatif dan dilakukan
eksekusi ke Lapas Kelas II A Mataram di Kuripan,” Tutup Ida Bagus (np).
Post a Comment