Pemda Lotim dan Masyarakat Pringgabaya Minta Gubernur NTB Hentikan Penambangan Pasir Besi
Lombok Timur Nusrapost.com -- Masyarakat
Pringgabaya yang diwakili Tokoh agama, tokoh masayarakat, Kepala Desa
Pringgabaya, Pohgading, Pohgading Timur dan BPD masing-masing, serta Camat
Pringgabaya, DPRD, Forkopimda, serta Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur
sepakat untuk mengajukan usul dan meminta Gubernur NTB menghentikan kegiatan
penambangan pasir besi di wilayah kecamatan Pringgabaya.
Kesepakatan tersebut menyusul kisruh penambangan pasir besi
PT. AMG yang dinilai meresahkan masyarakat. Perusahaan tersebut dinilai
tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merusak infrastruktur jalan yang
telah dibangun pemerintah. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat
sekitar melainkan pula merugikan negara. Lebih lagi tidak ada kontribusi
terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Lombok Timur.
Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui silaturahmi dengar
pendapat Pemda dengan perwakilan masyarakat Pringgabaya, tokoh agama,
Forkopimda, dan DPRD Lombok Timur pada Kamis (23/2). Rapat yang berlangsung di
ruang VIP Pendopo Bupati di pimpin langsung Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman
Azmy dan dihadiri pula sejumlah pimpinan OPD seperti Kepala Bappeda, Kepala
Bapenda, Inspektur Daerah, dan Kepala BPKAD.
Selain meminta Gubernur untuk menghentikan aktivitas penambangan
yang dilakukan PT. AMG dengan mencabut dan membatalkan izin penambangan
di wilayah Kecamatan Pringgabaya, kesepakatan bersama tersebut juga berisi
permintaan kepada Gubernur NTB untuk tidak lagi memberikan segala bentuk
izin penambangan kepada Perusahaan manapun di wilayah Kecamatan Pringgabaya,
utamanya yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan. Undang-Undang No. 23
tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa kewenangan
penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang kelautan, kehutanan, dan energi
serta sumberdaya mineral ada pada pemerintah pusat dan provinsi. Karena itu
Pemda Lombok Timur tidak memiliki kewenangan kecuali untuk menghentikan
sementara dan menyampaikan kepada pemerintah provinsi.
Kesepakatan lainnya adalah menutup sementara seluruh kegiatan
penambangan pasir besi demi kondusifitas, keamanan, dan kelestarian lingkungan
di Wilayah Kecamatan Pringgabaya. (*)
Post a Comment