Bankesbangpoldagri Lotim Gelar Rapat Penertiban APK Bersama Bawaslu, KPU dan Pimpinan Partai Politik
Lombok Timur Nusrapost.com
-- Menindaklanjuti fenomena yang mulai berkembang di masyarakat terkait dengan
peredaran alat peraga kampanye menjelang Pemilu/Pilkada. Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kabupaten Lombok
Timur menggelar Rapat Penertiban Pemasangan Baliho/Tanda Gambar bersama seluruh
Pimpinan Partai Politik se-Lombok Timur. Rapat itu berlangsung di ruang rapat
Kesbangpoldagri pada Kamis (02/03).
Hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok
Timur, Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur,
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT)
Kabupaten Lombok Timur, Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Timur serta
Pimpinan Partai Politik di Lombok Timur.
Kegiatan tersebut terlaksana karena maraknya pemasangan peraga
kampanye yang tidak sesuai dengan regulasi dan aturan yang ditetapkan KPU.
Sesuai dengan Undang-Undang yang ada Penyelenggaran Pemilu/Pilkada di mulai
dari tanggal 28 November 2023, dari tanggal tersebut partai politik hanya boleh
melakukan sosialisasi internal di Partai sedangkan untuk pemasangan alat peraga
kampanye harus dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan.
Selain itu, pemasangan baliho tersebut di nilai tidak
mengedepankan nilai estetika, etika, kenyamanan dan keamanan di tengah-tengah
masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur H. M. Juaini Taofik dalam
arahannya menyampaikan pada saat ini masyarakat lebih tertarik membahas Pemilu,
menurutnya hal tersebut terjadi karena penggunaan Media Sosial masyarakat yang
sangat tinggi sehingga informasi tersebut cepat tersebar. Untuk itu, pertemuan
ini menjadi langkah yang baik dalam mengawal proses Pemilu yang ada di Lombok
Timur.
Selain itu, ia menilai aturan dalam pemasangan baliho tersebut
sudah di pahami oleh Pimpinan masing-masing Partai Politik sehingga diharapkan
tidak akan ada lagi kesalahpahaman. Ia juga mengatakan Partai Politik perlu
tahu terkait Perbup tentang netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu mengingat
antara Partai Politik dan Pemerintahan saling mempengaruhi.
Sekda juga menghimbau kepada Partai Politik agar melaksanakan
regulasi yang ada dengan meminimalisir pelanggaran Pemilu, sehingga
Pemilu/Pilkada Tahun 2024 berjalan sesuai dengan asas Pemilu agar menghasilkan
Pemilu/Pilkada yang berkualitas.
Selaras dengan Sekda, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Dalam Negeri Mustafa S.Sos menyampaikan pemasangan Baliho harus sesuai dengan
regulasi agar tidak terjadi pembongkaran Baliho oleh Dinas yang mempunyai
tupoksi yakni Satpol PP, mengingat Bakesbangpol dalam hal ini juga memiliki
tanggung jawab dalam menciptakan kondusifitas di Lombok Timur.
Ia
menegaskan karena dalam tahapan pemasangan alat peraga kampanye belum
dilaksanakan untuk itu semua baliho yang sudah tersebar di masyarakat lebihnya
yang tersebar di titik-titik yang terlarang akan ditertibkan oleh Pemda. (*)
Post a Comment