BP2MI Jatim Jaring 6 CPMI Ilegal Asal Lombok Timur di Bandara Juanda Surabaya
Lombok Timur Nusrapost.com --
Sebanyak enam orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Lombok Timur
terjaring petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa
Timur di Badara Juanda Surabaya. Petugas BP2MI bersama Satgaspam Lanudal,
Imigrasi dan Avsec Terminal 2 Bandara Juanda melakakukan cegah tangkal terhadap
13 Orang CPMI dari Provinsi NTB, dimana enam diantaranya berasal dari Lombok
Timur.
Para CPMI yang direncanakan akan
diberangkatkan dengan tujuan Arab Saudi tersebut, terindikasi akan ditempatkan
secara nonprocedural dan telah diproses pendalaman kasus serta telah dimintai
keterangan oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Selanjutnya Satgas Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Lombok Timur bersama BP2MI NTB melakukan
penjemputan di Pelabuhan Lembar dan dilakukan pembinaan di Balai Pelayanan
Perlindungan PMI (BP3MI) NTB (23/03).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur melalui Kepala Bidang (Kabid)
Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (P2K2), Raden Bambang Dwi Minardi
membenarkan kejadian tersebut.
Bambang mengingatkan masyarakat
yang berniat menjadi PMI supaya jangan menempuh jalur yang nonprosedural karena
sangat beresiko. Selain itu, diterangkan Bambang, Saat ini pintu keluar telah
diperketat dan terus dipantau oleh petugas BP2MI bersama petugas terkait
lainnya.
"Jangan coba-coba berangkat
secara nonprosudural kalo mau jadi PMI, pintu keluar sekarang diperketat"
Tegas Bambang.
Tidak sedikit pula, CPMI yang
kerap termakan rayuan manis calo berupa proses yang singkat, gaji yang besar
dan lainnya tanpa mengetahui bahwa mereka menempuh jalur yang nonprosedural. Oleh
karenanya, Bambang menjelaskan dengan adanya aplikasi SIAPkerja masyarakat bisa
mendapatkan informasi tentang lapangan kerja diluar negri. Jikapun ada
kesulitan menggunakan aplikasi tersebut, lanjut Bambang, Disnakertran Kabupaten
Lombok Timur siap membantu membimbing dan mendaftarkan" Ucapnya.
"Jadi jangan terbujuk rayuan
manis tekong. Karena tekong tidak dibenarkan dalam UU no 18 tahun 2017"
Ucapnya.
Ia juga berharap suapaya
masyarakat lebih tliti jika ada tekong atau PL yang melakukan rekrut sebaiknya
diminta menunjukkan surat tugas dari PT P3MI sebagai pihak yang boleh merekrut
berdasarkan job yang tersedia.
Selain itu, Ia menjelaskan,
Disnakertrans Lombok Timur bertugas mensosialisasikan job yang tersedia melalui
petugas fungsional Pengantar Kerja bersama Satgas PPMI.
"Itupun tugasnya mengarahkan
dan menunjukkan job yang ada dan negara tujuan yang buka bukan merekrut,
selebihnya keputusan pilihan ada di CPMI itu sendiri", Tutup Bambang (np)
Post a Comment