Kejari Lotim Serahkan Berkas Ketiga Tersangka Alsintan ke Pengadilan Tipikor Mataram
Lombok Timur Nusrapost.com -- Pada
Selasa tanggal 07 Maret 2023 bertempat diruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri
Lombok Timur, telah dilakukan penyerahan
tersangka S, tersangka AM, tersangka Z dengan di dampingi Penasehat
Hukum dan Barang Bukti perkara Tipikor Penyaluran Bantuan Alsintan melalui Dinas
Pertanian Kabupaten Lombok Timur yang merupakan Bantuan Dirjen Kementerian
Pajak Kementerian Pertanian RI dari tim Jaksa Penyidik KN Lotim ke tim JPU KN
Lotim.
Bahwa adapun perbuatan para tersangka
telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.817.404.290,- (tiga
milyar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus empat ribu dua ratus sembilan
puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan
Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022,
tanggal 19 Juli 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Alat
Mesin Pertanian (ALSINTAN) Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Yang
Bersumber Dari Bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementrian
Pertanian Republik Indonesia TA. 2018,
Bahwa
para tersangka disangka melakukan perbuatan korupsi sebagaimana Pasal 2
ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan
ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.
Bahwa setelah dilakukan penelitian
tersangka dan Barang bukti kemudian tersangka dilakukan penahanan selama 20
(dua puluh) hari sejak tanggal 7 Maret 2023 s/d
26 Maret 2023 di Lapas Selong, dengan dilakukannya penyerahan Tahap 2 ke
Jaksa Penuntut Umum maka langkah selanjutnya akan segera melimpahkan berkas
ketiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Mataram (*)
Post a Comment