KPK RI Lakukan Sosialisasi, Monitoring, Evaluasi dan Bimtek Program Pengendalian Gratifikasi Pada Jajaran Pemerintah Daerah Lombok Timur
Lombok Timur Nusrapost.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melaksanakan Sosialisasi, Monitoring, Evaluasi dan Bimbingan Teknis Program Pengendalian Gratifikasi Pada jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan itu berlangsung di Ballroom Kantor Bupati pada Rabu (08/03).
Kegiatan yang dilaksanakan secara Daring dan Luring tersebut
dihadiri Pejabat Tinggi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Pimpinan OPD lingkup
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Asisten Staf Ahli dan Staf Khusus, Tim
Pengendali Gratifikasi Lombok Timur serta Kepala Desa dan Lurah
se-Kabupaten Lombok Timur.
Bupati Lombok Timur yang diwakili Inspektur Inspektorat
Kabupaten Lombok Timur Hj. Baiq Miftahul Wasli dalam amanatnya menyampaikan, bahwa
sebagai negara dengan masyarakat yang ramah, terkadang banyak yang menerima
pemberian baik berupa uang dan barang yang berpotensi sebagai tindak pidana
gratifikasi.
Untuk itu, dalam hal ini Bupati menyambut baik kegiatan
sosialisasi pengendalian gratifikasi sebagai upaya pencegahan tindak pidana
korupsi yang dilaksanakan oleh KPK RI bersama Inspektorat Kabupaten Lombok
Timur. Ia menilai kegiatan tersebut penting guna membangun integritas ASN dalam
menyelenggarakan tugas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Inspektur Inspektorat juga menyampaikan ucapan terima kasih
Bupati Lombok Timur kepada KPK RI khususnya bidang pencegahan dan monitoring
atas pelaksanaan kegiatan dan memilih Kabupaten Lombok Timur sebagai salah satu
lokasi tempat menyelenggarakan acara tersebut.
Ia berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut
dengan sebaik-baiknya agar mampu memahami pemberian gratifikasi dan berpotensi
merusak integritas, sehingga dengan demikian tidak akan ada lagi yang
bermasalah dengan hukum. Melalui kegiatan sosialisasi gratifikasi tersebut
juga, dengan harapan akan muncul ide dan gagasan baru yang menjadi rujukan
dalam menjalankan tugas sehingga hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana
korupsi dapat dihindari.
Selain itu, Inspektur Inspektorat juga mengingatkan untuk
selalu berhati-hati dan menjadi pribadi yang bersih, jujur, amanah dan
berintegritas didalam melaksanakan tugas serta mematuhi seluruh peraturan
perundang-undang. Ia juga menegaskan di tengah keterbukaan informasi tidak
hanya KPK sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang
berkaitan dengan korupsi, melainkan masyarakat juga sudah sangat kritis dan
mampu mengawasi.
Sementara itu, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik
Muhammad Indra Furqon dalam materi sosialisasinya menyampaikan gratifikasi
adalah akar dari korupsi suap yang tertunda konflik kepentingan, dari survey
partisipasi publik tahun 2019 hanya 37% responden segmen masyarakat yang
mengetahui istilah gratifikasi, dan hanya 13% responden segmen Pemerintah yang
pernah lapor gratifikasi. Artinya masih banyak yang belum memahami jika
gratifikasi tersebut adalah bagian dari korupsi.
Ia menegaskan seharusnya pegawai negeri sebelum memutuskan
untuk menjadi pegawai negeri, sedari awal menyadari gajinya kecil sehingga
tidak menjadikan pembenaran untuk terima gratifikasi. Karena hal tersebut
merupakan unsur tindak pidana dimana setiap gratifikasi kepada pegawai negeri
atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan
jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. Untuk itu, tidak sepantasnya
Pegawai/Pejabat Publik menerima pemberian atas pelayanan yang mereka berikan.
(*)
Post a Comment