KPK RI Lakukan Sosialisasi, Monitoring, Evaluasi dan Bimtek Program Pengendalian Gratifikasi Pada Jajaran Pemerintah Daerah Lombok Timur

KPK RI Lakukan Sosialisasi, Monitoring, Evaluasi dan Bimtek Program Pengendalian Gratifikasi Pada Jajaran Pemerintah Daerah Lombok Timur


Lombok Timur Nusrapost.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melaksanakan Sosialisasi, Monitoring, Evaluasi dan Bimbingan Teknis Program Pengendalian Gratifikasi Pada jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan itu berlangsung di Ballroom Kantor Bupati pada Rabu (08/03).

Kegiatan yang dilaksanakan secara Daring dan Luring tersebut dihadiri Pejabat Tinggi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Asisten Staf Ahli dan Staf Khusus, Tim Pengendali Gratifikasi Lombok Timur serta Kepala Desa  dan Lurah se-Kabupaten Lombok Timur.

Bupati Lombok Timur yang diwakili Inspektur Inspektorat Kabupaten Lombok Timur Hj. Baiq Miftahul Wasli dalam amanatnya menyampaikan, bahwa sebagai negara dengan masyarakat yang ramah, terkadang banyak yang menerima pemberian baik berupa uang dan barang yang berpotensi sebagai tindak pidana gratifikasi.

Untuk itu, dalam hal ini Bupati menyambut baik kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh KPK RI bersama Inspektorat Kabupaten Lombok Timur. Ia menilai kegiatan tersebut penting guna membangun integritas ASN dalam menyelenggarakan tugas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Inspektur Inspektorat juga menyampaikan ucapan terima kasih Bupati Lombok Timur kepada KPK RI khususnya bidang pencegahan dan monitoring atas pelaksanaan kegiatan dan memilih Kabupaten Lombok Timur sebagai salah satu lokasi tempat menyelenggarakan acara tersebut.

Ia berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya agar mampu memahami pemberian gratifikasi dan berpotensi merusak integritas, sehingga dengan demikian tidak akan ada lagi yang bermasalah dengan hukum. Melalui kegiatan sosialisasi gratifikasi tersebut juga, dengan harapan akan muncul ide dan gagasan baru yang menjadi rujukan dalam menjalankan tugas sehingga hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dapat dihindari.

Selain itu, Inspektur Inspektorat juga mengingatkan untuk selalu berhati-hati dan menjadi pribadi yang bersih, jujur, amanah dan berintegritas didalam melaksanakan tugas serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undang. Ia juga menegaskan di tengah keterbukaan informasi tidak hanya KPK sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan korupsi, melainkan masyarakat juga sudah sangat kritis dan mampu mengawasi.

Sementara itu, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Muhammad Indra Furqon dalam materi sosialisasinya menyampaikan gratifikasi adalah akar dari korupsi suap yang tertunda konflik kepentingan, dari survey partisipasi publik tahun 2019 hanya 37% responden segmen masyarakat yang mengetahui istilah gratifikasi, dan hanya 13% responden segmen Pemerintah yang pernah lapor gratifikasi. Artinya masih banyak yang belum memahami jika gratifikasi tersebut adalah bagian dari korupsi.

Ia menegaskan seharusnya pegawai negeri sebelum memutuskan untuk menjadi pegawai negeri, sedari awal menyadari gajinya kecil sehingga tidak menjadikan pembenaran untuk terima gratifikasi. Karena hal tersebut merupakan unsur tindak pidana dimana setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. Untuk itu, tidak sepantasnya Pegawai/Pejabat Publik menerima pemberian atas pelayanan yang mereka berikan. (*)

 

Tags

Post a Comment