KPU Lombok Timur Terima Surat Pengunduran Diri Dari 2 PPK dan 3 PPS
Lombok Timur Nusrapost.com
-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur menerima 5 surat pengunduran diri
dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pantia Pemungutan Suara (PPS). Surat
pengunduran diri yang diterima KPU Lombok Timur tersebut, diantaranya datang
dari 2 orang PPK dan 3 orang PPS. Atas surat pengunduran diri tersebut, KPU
Lombok Timur telah melakukan pemanggilan terhadap ke lima orang PPK dan PPS
tersebut.
Ketua KPU Lombok Timur, M.
Junaidi menjelaskan, sesuai dengan PKPU
Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc, pasal 43
ayat 2 menyebutkan PPK dan PPS dapat berhenti dikarenakan meninggal dunia,
berhalangan tetap, mengundurkan diri dengan alasan yang diterima dan diberhentikan
dengan tidak hormat.
Junaidi mengatakan, pihaknya
telah melakukan pemanggilan pada tanggal 20 Februari lalu, untuk melakukan
kalirifikasi dan verifikasi untuk dimintai keterangan tentang alasan yang
bersangkutan mengundurkan diri.
Namun dari lima orang tersebut,
baru tiga orang yang memenuhi panggilan KPU Lombok Timur dan menyampaikan
alasan pengunduran dirinya tersebut.
Akibatnya, lanjut Junaidi, karena
satu orang PPK dan PPS yang belum melakukan klarifikasi diadakan perpanjangan
waktu.
"Kami berharap yang
bersangkutan yang belum memenuhi panggilan agar bisa hadir saat verifikasi yang
ke 2 nantinya" Ujar Junaidi.
Ia lanjut menjelaskan, dalam
pleno nantinya, harus dihadiri oleh kelima orang PPK dan PPS yang mengirimkan
surat pengunduran diri.
Apabila dalam pleno tersebut
nantinya KPU menyatakan alasa pengunduran diri dapat diterima maka yang
bersangkutan baru bisa dinyatakan berhenti dan deberikan SK Pemberhentian.
Masih kata Junaidi, Setelah
proses pemberhentian tersebut baru akan melakukan pleno kembali terhadap PAW
dimasing-masing kecamatan atau desa setempat.
"Setelah itu, baru kemudian
kita melakuakan pleno PAW, apakah PAW tersebut bersedia atau tidak menggantikan
yang mengundurkan diri tersebut" ujarnya. (*)
Post a Comment