15 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Pinjaman Dana KUT Yang Rugikan Negara 1,2 M Tertangkap di Kalimantan Timur
Mataram Nusrapost.com -- Setelah 15 tahun buron,
dan menjadi DPO Kejari Mataram, akhirnya terpidana korupsi Pinjaman Dana Kredit
Usaha Tani (KUT) melalui LSM YBSL, yang sumber dananya dari kredit likuiditas
Bank Indonesia dan merugikan negara sekitar 1,2 Miliar pada tahun 2008 akhirnya
tertangkap oleh tim intelijen gabungan di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan
Timur.
Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka M. W. melalui siaran persnya
menerangkan bahwa Tim Gabungan dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram dan
Tim AMC Kejaksaan Agung RI pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 pukul 18.00 Wita
di Desa Paser Belengkong Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur telah melakukan penangkapan terhadap DPO Tindak Pidana Korupsi
Kejaksaan Negeri Mataram Atas nama Hamdun, SP.
“Terpidana ini terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi
Pinjaman Dana Kredit Usaha Tani (KUT) melalui LSM YBSL bersumber dana kredit
likuiditas Bank Indonesia dengan Kerugian negara sekitar 1,2 Miliar pada tahun
2008,”terang Ivan Jaka M.W Kamis (25/5/2023).
Penangkapan terpidana tersebut berdasarkan putusan mahkamah
Agung RI nomor 1222K/PID.SUS/2009 tanggal 18 Agustus 2010 junto putusan pengadilan
tinggi Mataram nomor: 201/pid/2008/pt.mtr tanggal 02 Februari 2009 junto
putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 72/PID.B/2008/MTR tanggal 21 Oktober
2008, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 (satu) tahun dan
denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau apabila tidak
dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Penangkapannya dijalankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan
Negeri Mataram dan Tim AMC Kejaksaan Agung RI yang sekitar pukul 17.00 Wita
bergerak menuju Desa Paser Belengkong Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten
Paser Provinsi Kalimantan Timur, melakukan pengamatan dan penggambaran terhadap
lokasi keberadaan dari DPO. Kemudian setelah mendapati lokasi keberadaan DPO di
sekitar lokasi persawahan dan selanjutnya Tim bergerak menuju titik tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wita Tim menemukan DPO
sedang berada di tengah sawah, kemudian langsung mengamankannya tanpa
perlawanan. DPO dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Paser dan akan dilakukan
eksekusi di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot oleh Jaksa Eksekutor Kejari Mataram.
“Terpidana tersebut telah menjadi DPO Kejari Mataram selama
kurang lebih 15 tahun. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram bersama Tim
Intelijen Kejaksaan Agung RI berkomitmen menangkap DPO Kejaksaan untuk
menuntaskan perkara hingga eksekusi terpidana, sehingga terwujud supremasi
hukum dan “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,”terangnya (**).
Post a Comment