15 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Pinjaman Dana KUT Yang Rugikan Negara 1,2 M Tertangkap di Kalimantan Timur

15 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Pinjaman Dana KUT Yang Rugikan Negara 1,2 M Tertangkap di Kalimantan Timur


Mataram Nusrapost.com -- Setelah 15 tahun buron, dan menjadi DPO Kejari Mataram, akhirnya terpidana korupsi Pinjaman Dana Kredit Usaha Tani (KUT) melalui LSM YBSL, yang sumber dananya dari kredit likuiditas Bank Indonesia dan merugikan negara sekitar 1,2 Miliar pada tahun 2008 akhirnya tertangkap oleh tim intelijen gabungan di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka M. W. melalui siaran persnya menerangkan bahwa Tim Gabungan dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram dan Tim AMC Kejaksaan Agung RI pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 pukul 18.00 Wita di Desa Paser Belengkong Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan penangkapan terhadap DPO Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Mataram Atas nama Hamdun, SP.

“Terpidana ini terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi Pinjaman Dana Kredit Usaha Tani (KUT) melalui LSM YBSL bersumber dana kredit likuiditas Bank Indonesia dengan Kerugian negara sekitar 1,2 Miliar pada tahun 2008,”terang Ivan Jaka M.W Kamis (25/5/2023).

Penangkapan terpidana tersebut berdasarkan putusan mahkamah Agung RI nomor 1222K/PID.SUS/2009 tanggal 18 Agustus 2010 junto putusan pengadilan tinggi Mataram nomor: 201/pid/2008/pt.mtr tanggal 02 Februari 2009 junto putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 72/PID.B/2008/MTR tanggal 21 Oktober 2008, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Penangkapannya dijalankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram dan Tim AMC Kejaksaan Agung RI yang sekitar pukul 17.00 Wita bergerak menuju Desa Paser Belengkong Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, melakukan pengamatan dan penggambaran terhadap lokasi keberadaan dari DPO. Kemudian setelah mendapati lokasi keberadaan DPO di sekitar lokasi persawahan dan selanjutnya Tim bergerak menuju titik tersebut.

Selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wita Tim menemukan DPO sedang berada di tengah sawah, kemudian langsung mengamankannya tanpa perlawanan. DPO dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Paser dan akan dilakukan eksekusi di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot oleh Jaksa Eksekutor Kejari Mataram.

“Terpidana tersebut telah menjadi DPO Kejari Mataram selama kurang lebih 15 tahun. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berkomitmen menangkap DPO Kejaksaan untuk menuntaskan perkara hingga eksekusi terpidana, sehingga terwujud supremasi hukum dan “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,”terangnya (**).

Tags

Post a Comment