Bermodal Rekaman CCTV, Residivis Maling Motor Kembali ditangkap Polsek Mandalika

Bermodal Rekaman CCTV, Residivis Maling Motor Kembali ditangkap Polsek Mandalika


Lombok Tengah Nusrapost.com -- Bermodal rekaman CCTV yang ada di lokasi, Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil menangkap terduga pelaku maling motor pada Rabu, 03/05/2023 pukul 17.30 wita.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dibenarkan oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Kawasan Mandalika IPTU Kadek Suhendra.

"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku maling motor yang merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama" Kata Kadek Suhendra.

Korban Inisial M, laki laki, 25 tahun, alamat Dusun Pilan Desa Kateng Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan, Terduga pelaku inisial A, laki laki, 18 tahun  alamat Dusun Semut, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.

Kronologis kejadiannya pada Rabu 19/04/2023, pukul 12 wita, korban memarkirkan sepeda motor yang digunakannya di parkiran Mewali Villa yang berada di Dusun Merendeng Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah berupa sepeda motor Honda jenis beat dengan nomor polisi DR 3484 UO, kemudian korban meninggalkannya.

Pada Selasa 25/04/2023 korban kembali ketempat parkiran tempat ia memarkirkan sepeda motor tersebut untuk menggunakannya namun sepeda motor tersebut sudah hilang. Atas peristiwa itu,  korban melaporkannya ke Polsek Kawasan Mandalika.

Menerima laporan tersebut unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi di dapatkan identitas terduga pelaku inisial A dengan alamat yang sama. Dari tangan terduga pelaku A berhasil diamankan barang bukti berupa sebuah baju lengan pendek warna hitam yang digunakan terduga pelaku saat beraksi.

“Barang bukti dan terduga pelaku A dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,”Ujarnya (**).

 

Tags

Post a Comment