Bermodal Rekaman CCTV, Residivis Maling Motor Kembali ditangkap Polsek Mandalika
Lombok Tengah Nusrapost.com -- Bermodal rekaman CCTV yang
ada di lokasi, Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bersama Tim Resmob Sat Reskrim
Polres Lombok Tengah berhasil menangkap terduga pelaku maling motor pada Rabu,
03/05/2023 pukul 17.30 wita.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dibenarkan oleh Kapolres
Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Kawasan Mandalika
IPTU Kadek Suhendra.
"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap terduga
pelaku maling motor yang merupakan seorang residivis dengan kasus yang
sama" Kata Kadek Suhendra.
Korban Inisial M, laki laki, 25 tahun, alamat Dusun Pilan
Desa Kateng Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan, Terduga
pelaku inisial A, laki laki, 18 tahun
alamat Dusun Semut, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok
Tengah.
Kronologis kejadiannya pada Rabu 19/04/2023, pukul 12 wita,
korban memarkirkan sepeda motor yang digunakannya di parkiran Mewali Villa yang
berada di Dusun Merendeng Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah
berupa sepeda motor Honda jenis beat dengan nomor polisi DR 3484 UO, kemudian
korban meninggalkannya.
Pada Selasa 25/04/2023 korban kembali ketempat parkiran
tempat ia memarkirkan sepeda motor tersebut untuk menggunakannya namun sepeda
motor tersebut sudah hilang. Atas peristiwa itu, korban melaporkannya ke Polsek Kawasan
Mandalika.
Menerima laporan tersebut unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika
langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Berdasarkan hasil
pemeriksaan saksi di dapatkan identitas terduga pelaku inisial A dengan alamat
yang sama. Dari tangan terduga pelaku A berhasil diamankan barang bukti berupa
sebuah baju lengan pendek warna hitam yang digunakan terduga pelaku saat
beraksi.
“Barang bukti dan terduga pelaku A dibawa ke Polres Lombok
Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,”Ujarnya (**).
Post a Comment