Diduga Selundupkan Benih Bening Lobster, Seorang Sopir Truk Terancam 8 Tahun Penjara

Diduga Selundupkan Benih Bening Lobster, Seorang Sopir Truk Terancam 8 Tahun Penjara



Mataram Nusrapost.com -- Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengaman sebanyak 5.100 ekor benih bening lobster yang terdiri dari 4.800 benih bening lobster pasir dan 300 ekor benih bening Lobster Mutiara dan menangkap satu terduga pelaku pada 27 April 2023.

“Identitas terduga diketahui berinisial GPD, (43), laki, alamat Buleleng - Bali. Ia ditangkap sesaat sebelum naik Kapal Fery Penyebrangan Lembar - Padangbay dengan menggunakan kendaraan roda 4 jenis Truk merk Isuzu berwarna putih,” Kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SH, S.I.K, MH dalam Konferensi pers di Command Center Polda NTB Rabu (03/05/2023) Kemarin.

Didampingi Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul S. Ritonga SIK, Kabid Humas menerangkan bahwa pengungkapan peristiwa tersebut berdasarkan informasi awal dari masyarakat, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Dit Polairud dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang didapat.

Lanjut dikatakan, Pria Pamen Polri melati tiga yang kerap di sapa AAS tersebut, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap truk yang dicurigai membawa bibit lobster itu, alhasil benar didapati muatan truk berisi benih bening lobster yang tidak disertai dokumen lengkap.

"Atas pemeriksaan itu sopir truk (terduga) diamankan beserta benih bening lobster yang dimuatnya ke Mapolda NTB,"terang AAS.

AAS pun menjelaskan bahwa terduga akan dijerat UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU yang merubah pasal 92 UU RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, ikan, dan tumbuhan dan atau laut pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

"Atas UU tersebut terduga yang ditetapkan Tersangka diancam penjara paling lama 8 tahun dan denda paling tinggi 1,5 miliar rupiah,"pungkas AAS.

Sementara itu Dirpolair Polda NTB Kombes Pol Kobul S. Ritonga SIK mengatakan bahwa dari peristiwa tersebut negara mengalami kerugian sekitar 540 Juta rupiah.

Untuk saat ini Lanjut Kobul, Sopir yang mengangkut benih bening lobster tersebut masih kita amankan sebagai tersangka untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Dari sopir ini kita berharap mengungkap siapa pemilik dan pelaku utamanya. Saat ini kami masih intens dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditpolair Polda NTB,"pungkasnya. (*)

Tags

Post a Comment