Diduga Selundupkan Benih Bening Lobster, Seorang Sopir Truk Terancam 8 Tahun Penjara
Mataram Nusrapost.com -- Direktorat Polairud
Polda NTB berhasil mengaman sebanyak 5.100 ekor benih bening lobster yang
terdiri dari 4.800 benih bening lobster pasir dan 300 ekor benih bening Lobster
Mutiara dan menangkap satu terduga pelaku pada 27 April 2023.
“Identitas terduga diketahui berinisial
GPD, (43), laki, alamat Buleleng - Bali. Ia ditangkap sesaat sebelum naik Kapal
Fery Penyebrangan Lembar - Padangbay dengan menggunakan kendaraan roda 4 jenis
Truk merk Isuzu berwarna putih,” Kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman
Asmara Syarifuddin SH, S.I.K, MH dalam Konferensi pers di Command Center Polda
NTB Rabu (03/05/2023) Kemarin.
Didampingi Direktur Polairud
Polda NTB Kombes Pol Kobul S. Ritonga SIK, Kabid Humas menerangkan bahwa
pengungkapan peristiwa tersebut berdasarkan informasi awal dari masyarakat,
yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Dit Polairud dengan melakukan
penyelidikan untuk memastikan informasi yang didapat.
Lanjut dikatakan, Pria Pamen
Polri melati tiga yang kerap di sapa AAS tersebut, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan
terhadap truk yang dicurigai membawa bibit lobster itu, alhasil benar didapati
muatan truk berisi benih bening lobster yang tidak disertai dokumen lengkap.
"Atas pemeriksaan itu sopir
truk (terduga) diamankan beserta benih bening lobster yang dimuatnya ke Mapolda
NTB,"terang AAS.
AAS pun menjelaskan bahwa terduga
akan dijerat UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu no 2 tahun 2022
tentang cipta kerja menjadi UU yang merubah pasal 92 UU RI no 45 tahun 2009
tentang perubahan atas UU RI no 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, ikan,
dan tumbuhan dan atau laut pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
"Atas UU tersebut terduga
yang ditetapkan Tersangka diancam penjara paling lama 8 tahun dan denda paling
tinggi 1,5 miliar rupiah,"pungkas AAS.
Sementara itu Dirpolair Polda NTB
Kombes Pol Kobul S. Ritonga SIK mengatakan bahwa dari peristiwa tersebut negara
mengalami kerugian sekitar 540 Juta rupiah.
Untuk saat ini Lanjut Kobul,
Sopir yang mengangkut benih bening lobster tersebut masih kita amankan sebagai
tersangka untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Dari sopir ini kita
berharap mengungkap siapa pemilik dan pelaku utamanya. Saat ini kami masih
intens dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditpolair Polda
NTB,"pungkasnya. (*)
Post a Comment