Disinyalir Dokumen Belum Lengkap Saat Mendaftar, KPU Lotim Kembalikan Berkas Partai PPP
Dr. Junaidi Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur |
Lombok Timur Nusrapost.com -- Proses pendaftaran bakal calon legislatif terus berjalan. Hingga Sabtu (13/5/2023) kemarin proses tersebut tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Namun dari beberapa partai yang telah melakukan proses pendaftaran, ada satu partai yang belum melengkapi dokumennya yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur mengembalikan berkas partai berlambang Ka'bah itu, untuk dilengkapi.
"Kemarin ada satu partai yang dokumennya di kembalikan yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sebab dokumennya ada yang belum lengkap,"Kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Dr. Junaidi saat ditemui disela-sela kesibukannya menerima proses pendaftaran bakal calon legislatif dikantornya.
Dijelaskan Dr Junaidi, adapun yang menjadi kekurangan dari Partai PPP itu yakni, masih ada salah satu dokumen surat persetujuan dari DPP-nya yang masih belum di unggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan belum disampaikan secara fisiknya ke KPU pada saat pendaftaran.
"Ini alasan kami mengembalikan untuk dilengkapi,"Ujarnya.
Dalam melaksanakan tugas menerima pengajuan Bakal Calon, Lanjut Junaidi, ada dua hal yang harus disampaikan oleh partai politik kepada pihaknya yakni, pertama Form Model B Surat pengajuan dan Form Model B Daftar Bakal calon.
"Kedua dokumen ini pada saat mendaftar harus dibawa dan di sampaikan secara fisik. Itulah sebagai bukti tanda terima,"jelasnya.
Setelah serah terima kemudian tim KPU melakukan pemeriksa. Adapun pemeriksaan ini adalah salah satunya, terhadap berkas yang fisik tersebut, apakah sudah di unggah di silon yang kemudian akan disesuaikan oleh KPU, baik yang meliputi surat pengajuannya, surat keputusan dari DPP-nya, kemudian kelengkapan daftar bakal calon.
"Apakah telah sesuai dengan Keputusan 352 tahun 2023. Itu juga yang di periksa antara fisik dengan yang ada di Silon dan sampai dengan pukul 14.00 Wita baru 8 partai yang sudah mengajukan pendaftaran,"ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Junaidi, Bagi partai politik yang sudah dinyatakan lengkap itu akan diberikan berita acara penerimaan dan tanda terima. Bagi partai politik yang tidak lengkap dokumen pengajuannya, akan diberikan surat tanda pengembalian seperti PPP. Sedangkan partai yang lainnya sudah kami sampaikan berita acara penerimaan dan tanda terimanya. Artinya bahwa dokumen pengajuannya dikatakan lengkap.
"Untuk melengkapi kekurangan dokumen, diberikan waktu sampai dengan tanggal 14 Mei pukul 23.59,"katanya.
Jadi apabila sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan kekurangan itu tidak bisa dilengkapi, maka proses pendaftarannya tidak lengkap dan tidak diterima. Oleh karenanya terhadap hal demikian pihak KPU akan meneliti kembali berkasnya. Sebab dalam penyampaian Bakal Calon dari setiap partai berbasis daerah pemilihan (dapil).
"Tergantung apa yang kurang, jadi tidak bisa kemudian ini diartikan menjadi satu kesatuan,"imbuhnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Lombok Timur Dr. Retno Sirnopati M.Hum menyebutkan, terhadap persoalan Silon, jadi prosesnya ada di sistem maka tentu pihaknya tidak tahu prosesnya seperti apa.
"Prinsifnya nanti pada keputusan KPU di akhir, ketika ditetapkan sebagai DCS. Siapa yang belum mensyaratkan dokumen misalnya, kemudian diluluskan oleh KPU maka ruang sengketanya ada di Bawaslu,"ungkapnya. (np)
Post a Comment