Dugaan Korupsi Pajak Ratusan Juta, Mantan Bendahara Setwan DPRD Lombok Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasi Intel kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi, S.H. M.H. |
Lombok Timur Nusrapost.com – Mantan Bendahara sekretariat
Dewan, DPRD Lombok Timur berinisial Z, di tetapkan sebagai tersangka dalam
kasus tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan pajak anggaran sekretariat dewan,
DPRD Kabupaten Lombok Timur tahun 2019 s/d 2020.
Penetapan tersangka ini, setelah dilakukan ekspose terhadap
perkara tindak pidana korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah, oleh tim
jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Lombok
Timur Pada Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekitar jam 14.00 Wita.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi telah diperoleh dua alat
bukti yang cukup untuk menetapkan Z
sebagai tersangka,” Kata Kepala Kejaksaan
Negeri Lombok Timur Efi Laila Kholis, SH. M.H. melalui Kasi Intel kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi,
S.H. M.H.
Adapun dalam kasus ini tersangka Z berperan selaku bendahara pada Setwan DPRD
Kabupaten Lombok Timur dan telah memotong pajak untuk reses anggota dewan tahun
anggaran 2019-2020. Akan tetapi yang bersangkutan tidak menyetorkan pajak yang
telah dipotongnya, ke Kas Daerah Kabupaten Lombok Timur namun sebagian
digunakannya untuk kepentingan pribadi.
Total pajak anggaran Reses Anggota DPRD Kabupaten Lombok
Timur tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan Z ke Kas Daerah Kabupaten
Lombok Timur sebesar Rp. 343.183.818., Sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor
740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.
“Atas perbuatannya ini, Tersangka Z dikenakan pasal 2 ayat
(1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31
tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ujar
Rasyidi. (**)
Post a Comment