Dugaan Korupsi Pajak Ratusan Juta, Mantan Bendahara Setwan DPRD Lombok Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dugaan Korupsi Pajak Ratusan Juta, Mantan Bendahara Setwan DPRD Lombok Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasi Intel  kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi, S.H. M.H.

Lombok Timur Nusrapost.com – Mantan Bendahara sekretariat Dewan, DPRD Lombok Timur berinisial Z, di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan pajak anggaran sekretariat dewan, DPRD Kabupaten Lombok Timur tahun 2019 s/d 2020.  

Penetapan tersangka ini, setelah dilakukan ekspose terhadap perkara tindak pidana korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah, oleh tim jaksa penyidik  Kejaksaan Negeri Lombok Timur Pada Jumat  tanggal 26  Mei 2023 sekitar jam 14.00 Wita.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi telah diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Z  sebagai  tersangka,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Efi Laila Kholis, SH. M.H. melalui Kasi Intel  kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi, S.H. M.H.

Adapun dalam kasus ini tersangka  Z berperan selaku bendahara pada Setwan DPRD Kabupaten Lombok Timur dan telah memotong pajak untuk reses anggota dewan tahun anggaran 2019-2020. Akan tetapi yang bersangkutan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotongnya, ke Kas Daerah Kabupaten Lombok Timur namun sebagian digunakannya untuk kepentingan pribadi.

Total pajak anggaran Reses Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan Z ke Kas Daerah Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp. 343.183.818., Sebagaimana  Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.

“Atas perbuatannya ini, Tersangka Z dikenakan pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi,”ujar Rasyidi. (**)

Tags

Post a Comment