Pencermatan DPS, Bawaslu Loteng Temukan, Pemilih Sudah Tercoklit Tapi Tidak Masuk DPS & Ribuan Pemilih Berpotensi Ganda
Lombok Tengah Nusrapost.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Lombok Tengah. Sesuai jadwal yang ditetapkan yakni, mulai tanggal 12 s/d 25 April 2023, dan tanggapan masyarakat tanggal 12 April s/d 2 Mei 2023.
Meskipun data yang diberikan oleh KPU berupa DPS tanpa NIK dan NKK, namun Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah bersama jajaran tetap melakukan pencermatan berdasarkan elemen data yang tersedia dan melakukan penelusuran di lapangan. Dalam Pengawasan tersebut tetap melibatkan seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Strategi pengawasan yaitu pencermatan data, koordinasi dengan KPU dan jajarannya dan penelusuran informasi ke masyarakat.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah melaui Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas L. Fauzan Hadi membeberkan, bahwa Hasil pengawasan yang telah dilakukan jajarannya yakni : Sebanyak 46 pemilih sudah dicoklit tetapi tidak masuk di DPS. Pemilih tersebut tersebar di 5 kecamatan dan 8 desa/kelurahan sebagaimana dirincikan Yakni : Kecamatan Praya 23 Orang, Kecamatan Batukliang 3 orang, Kecamatan Pringgarata 11 Orang, Kecamatan Praya Barat Daya 2 orang, dan Kecamatan Pujut 7 orang.
“Temuan ini mengindikasikan bahwa tidak semua hasil coklit diakomodir ke dalam DPS. Hal ini harus mendapatkan atensi serius karena hasil coklit merupakan dasar penyusunan DPS,”Ungkapnya.
Kemudian, Pemilih berpotensi ganda sebanyak 1.208 (seribu dua ratus delapan) pemilih. Potensi ganda tersebut terbagi ke dalam 3 jenis, yaitu potensi ganda dalam satu TPS; potensi ganda antar TPS; dan potensi ganda antar desa, dengan uraian sebagai berikut. Potensi Ganda Dalam Satu TPS Sebanyak 749 Pemilih tersebar di 8 kecamatan dan 45 desa/kelurahan, dengan rincian: Praya 26 orang, Batukliang 68 orang , Praya Tengah 64 orang, Pringgarata 40 orang, Praya Barat Daya 344 orang, Kopang 69 orang dan Pujut 2 orang, Batukliang Utara 136 orang, Potensi ganda antar TPS sebanyak 184 pemilih terdapat di Kecamatan Praya Barat Daya yang tersebar di 7 desa. Sedangkan potensi ganda antar desa sebanyak 275 pemilih terdapat di Kecamatan Praya Barat Daya yang tersebar di 12 desa.
“Pemilih yang berpotensi ganda atau terdaftar lebih dari 1 kali didapatkan dari hasil pencermatan DPS yang didasarkan pada kesamaan beberapa elemen data seperti nama, jenis kelamin, dan umur,”katanya.
Selanjutnya, Pemilih
berpotensi memenuhi syarat namun tidak terdaftar, ditemukannya yaitu sebanyak
67 orang tersebar di 6 kecamatan dan 18 desa/kelurahan, sebagaimana dirincikan :
Jonggat 8 Orang, Janapria 16 orang, Praya Tengah 19 orang, Praya Timur 5
orang, Kopang 1 orang, Batukliang Utara 18 orang.
Dari 67
pemilih tersebut, 40 pemilih diantaranya sudah memiliki KTP-el namun tidak
dicoklit. Adapun pemilih yang belum memiliki KTP-el akan dikoordinasikan dengan
Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Tengah untuk diterbitkan KTP-el. Potensi
pemilih MS tersebut telah disarankan kepada jajaran KPU Kabupaten Lombok Tengah
untuk dimasukkan ke daftar pemilih.
Lanjut dikatakan Hadi selain beberapa hal diatas, pihaknya juga menemukan Potensi pemilih berumur di bawah 17 tahun terdaftar di DPS sebanyak 44 pemilih, tersebar di 3 kecamatan dan 13 desa. Data ini didapatkan dari data umur pemilih yang tercantum di DPS yaitu di Kecamatan Praya Tengah 2 orang, Praya Barat 21 orang dan Praya Barat Daya 21 orang.
Adapun untuk pemilih meninggal dunia yang masih terdaftar dalam DPS, yaitu sebanyak 277 pemilih, dengan rincian : Kecamatan Praya 7 orang, Jonggat 13 orang, Batukliang 4 orang, Praya Tengah 44 orang, Praya Timur 17 orang, Pringgarata 30 orang, Pujut 18 orang, Praya Barat Daya 15 orang, Kopang 37 orang, Janapria 69 orang, Batukliang Utara 23 orang.
Dari data tersebut 87 pemilih di antaranya sudah memiliki surat keterangan kematian dari Kepala Desa setempat sehingga seharusnya sudah dihapus dari daftar pemilih, namun hingga DPS ditetapkan masih tetap belum dihapus dari daftar pemilih, yaitu terdapat di kecamatan Praya Tengah, Pringgarata, dan Pujut. Di sini terdapat potensi perlakuan yang berbeda terhadap kasus yang sama.
Selain hal tersebut, beberapa temuan lainnya yakni, Terdapat anggota POLRI yang masuk dalam DPS sebanyak 7 orang, yaitu di Kecamatan Pujut 5 orang dan di Kecamatan Praya Barat Daya 2 orang. Kemudian Pemilih yang terdaftar di desa lain sebanyak 11 pemilih, terdapat di Kecamatan Praya Barat Daya. Berdasarkan hasil penelusuran, pemilih tersebut terdaftar di desa yang tidak sesuai alamat KTPnya. Selanjutnya, Pemilih tidak dikenal terdaftar dalam DPS, yaitu sebanyak 18 pemilih, yaitu 13 pemilih di Kecamatan Pringgaarata dan 5 pemilih Kecamatan Praya Tengah. Terdapat 40 TPS yang jumlah pemilihnya melebihi batas maksimal 300 pemilih. Terdapat di Kecamatan Pringgarata 26 TPS, Kecamatan Praya Barat 1 TPS, dan Kecamatan Praya Barat Daya sebanyak 13 TPS.
Terhadap temuan hasil pengawasan tersebut, kata Hadi, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah telah menginstruksikan kepada Panwascam untuk menyampaikan saran perbaikan kepada PPK di kecamatan masing-masing. Saran perbaikan Panwascam terhadap temuan tersebut pada intinya menyarankan: 1) pemilih yang sudah memenuhi syarat agar dimasukkan ke daftar pemilih, yaitu meliputi pemilih sudah dicoklit tapi tidak masuk DPS, pemilih belum dicoklit dan tidak masuk DPS; 2) pemilih yang tidak memenuhi syarat agar dihapus dari daftar pemilih, yaitu meliputi: pemilih meninggal dunia, anggota TNI/Polri; dan belum 17 tahun; 3) melakukan penelusuran terhadap potensi pemilih ganda, dan memastikan satu pemilih terdaftar satu kali; 4) mendaftarkan pemilih pada TPS yang benar; dan 5) memastikan jumlah pemilih per TPS tidak melebihi batas maksimal yaitu 300 pemilih.
“Kami Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah masih terus melakukan pencermatan DPS hingga penetapan DPSHP (DPS Hasil Perbaikan) nantinya, demi mewujudkan daftar pemilih yang akurat dalam rangka mendukung proses pemilu yang jurdil,”tutupnya. (np)
Post a Comment