Kejari Mataram Terapkan Restorative Justice Pada Perkara Pencurian
Mataram Nusrapost.com -- Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka M.W menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (SKP2) kepada tersangka atas nama Hariadi alias Ari alias Pulung yang melanggar pasal 362 KUHP.
Penyerahan SKP2 tersebut diikuti dengan pembebasan tersangka dari tahanan dengan disaksikan oleh Korban, Kepala Bapas Kelas II Mataram, Camat Kec. Selaparang, Lurah, Kepala Lingkungan, Ketua RT, Keluarga Tersangka, dan Masyarakat setempat.
Proses penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut telah melalui tahapan upaya perdamaian, proses perdamaian dan pelaksanan perdamaian. Selanjutnya telah dilakukan ekspose di kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Barat dan dilanjutkan dengan Ekspose kepada Jampidum, Hingga pada akhirnya permohonan tersebut telah disetujui.
Untuk diketahui, tersangka merupakan tulang punggung keluarganya. Alasan tersangka melakukan pencurian karena tersangka sedang dalam kondisi membutuhkan uang dan belum mendapatkan pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilakukannya di bengkel milik korban.
"Adapun dalam kasus ini, barang bukti yang diambil adalah 2 (dua) buah Burshing arm bekas yang kemudian dijual di penjual rongsokan besi tua senilai Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah),"Ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram berharap dengan selesainya perkara pencurian ini maka diikuti perkara-perkara lain yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.
Tentunya dalam implementasi penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif ini tetap berdasarkan SOP dan aturan yang berlaku.
"Keadilan tidak ada dalam buku maupun undang-undang melainkan ada dalam hati Nurani,"ungkapnya.(**)
Post a Comment