LBH Peduli Bangsa Apresiasi Kejari Selong, Telah Tetapkan Mantan Bendahara Setwan DPRD Lotim Tersangka
Eko Rahadi SH Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum "Peduli Bangsa" (LBH PB) Lombok Timur |
Lombok Timur Nusrapost.com --
Lembaga Bantuan Hukum "Peduli Bangsa" (LBH PB) Kabuapten Lombok Timur
memberikan apresiasi kepada kejaksaan Negeri Selong yang telah menetapkan
mantan Bendahara sekretariat dewan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Lombok Timur Jum’at 26 Mei 2023 kemarin.
Sekretaris LBH Peduli Bangsa Lombok Timur Eko Rahadi SH saat di konfirmasi Sabtu (27/5/2023) mengatakan,bahwa apresiasi yang diberikan pihaknya, lantaran Kejaksaan Negeri Selong
dibawah pimpinan Efi Laila Kholis, SH. M.H telah banyak mengungkap kasus korupsi di bumi Patuh Karya
ini. Kemarin kasus alsintan dan sekarang kasus penggelapan pajak anggaran reses anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur tahun 2019 dan 2020.
“Baru kali ini Kejaksaan Negeri Selong berani mengungkap semua kasus terutama kasus korupsi. Ini terbukti dengan ditetapkannya mantan bendahara Setwan DPRD Lombok Timur berinisial Z sebagai tersangka dalam kasus pajak tahun 2019/2020. Jadi tidak ada alasan untuk kami tidak berikan apresiasi,”ungkap Pria yang akrab di sapa Eko itu.
Oleh karena itu, sebagai Lowyer kata Eko, Pihaknya akan terus melakukan pengawalan
terhadap kasus tersebut sampai dengan proses persidangan nantinya. Agar penggarong uang rakyat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,
di jadikan contoh oleh pejabat lainnya supaya mereka tidak melakukan hal yang sama dengan
pelaku ini.
“Intinya kami akan kawal kasus
ini sampai ke persidangan,”tegasnya.
Selain kasus tersebut, lanjut Eko, Pihaknya juga mendorong kejaksaan Negeri Selong Lombok Timur untuk
segera membongkar dan mengusut tuntas kasus dugaan SPPD fiktif dan penggunaan Joki oleh belasan anggota
dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur tahun 2018 silam. Pasalnya kasus tersebut telah lama masuk laporannya. Namun sampai kini belum ada kejelasan tentang pengungkapannya.
Padahal dalam masalah ini, belasan wakil rakyat tersebut diduga sudah merugikan negara dengan mengambil uang perjaalan dinas untuk melakukan diklat, tapi kenyataannya mereka tidak pergi menjalaknannya diklat dimaksud. Bahkan yang lebih parah lagi justru ada anggota dewan yang diganti dengan orang lain yang tidak memiliki kepentingan untuk pergi ke Diklat ini. Sehingga tentu tindakan ini tidak dibenarkan dan dinilai sudah ada pelanggaran didalamnya.
“Semoga
setelah menetapkan mantan bendahara ini, Kejari Lombok Timur juga segera membongkar
kasus dugaan SPPD Fiktif dan penggunaan Joki belasan anggota DPRD Lombok Timur tahun 2018 lalu,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri
Selong Lombok Timur telah menetapkan Mantan
Bendahara sekretariat Dewan, DPRD Lombok Timur berinisial Z,
dalam kasus tindak pidana
korupsi dugaan penyelewengan pajak anggaran sekretariat dewan, tahun 2019 s/d
2020.
Penetapan tersangka ini, setelah dilakukan ekspose terhadap perkara tindak pidana korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah, oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekitar jam 14.00 Wita.
Dalam
kasus ini tersangka Z berperan selaku bendahara pada Setwan DPRD
Kabupaten Lombok Timur dan telah memotong pajak untuk reses anggota dewan tahun
anggaran 2019-2020. Akan tetapi yang bersangkutan tidak menyetorkan pajak yang
telah dipotongnya, ke Kas Daerah Kabupaten Lombok Timur namun sebagian
digunakannya untuk kepentingan pribadi.
Total pajak anggaran Reses Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan Z ke Kas Daerah Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp. 343.183.818., Sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.(np)
Post a Comment