Ombudsman NTB Temukan Tarif Penyeberangan Pelabuhan Kayangan Lombok Timur Di Gelembungkan Petugas Loket
Mataram Nusrapost.com -- Saat melakukan pemantauan layanan arus mudik Lebaran tahun 2023, Ombudsman NTB menerima sejumlah keluhan pemudik melalui Pelabuhan Penyebrangan Kayangan Lombok Timur. Dari keluhan itu, akhirnya ditemukan maladministrasi penggelembungan tarif penyeberangan laut di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur NTB pada Jumat (5/5/2023) kemarin.
“Keluhan para pemudik, di
antaranya praktik penggelembungan tarif penyebrangan oleh petugas loket. Mulai dari Selisih harga tiket penumpang
dewasa yang mencapai Rp 1.200 per orang dari
harga penyeberangan yang tercantum di
tiket. Sedangkan kelas kendaraan roda 4 digelembungkan menjadi Rp. 2.000 per
unit,” kata Kepala Ombusman NTB Dwi Sudarsono dalam keterangan tertulisnya,
yang diterima media ini Sabtu kemarin.
Menindak lanjuti keluhan tersebut
lanjut Dwi, Tim Pemeriksa melakukan Pemeriksaan Lapangan secara tertutup di
loket pembelian tiket Pelabuhan Kayangan. Disana kemudian, tim Pemeriksaan
menemukan penggelembungan tarif penumpang dewasa dengan tarif 18.800 dibulatkan
menjadi 20.000.
Petugas tiket tidak menanyakan
apakah anggota Tim Pemeriksaan memiliki e-money sebagai alat pembayaran atau
mengarahkan top up e-money dikonter yang disediakan. Tim membayar dengan
pecahan Rp. 50.000, dan diterima Petugas Tiket. Petugas Tiket menyampaikan
tarifnya Rp. 19.000 dan kembalian yang kami terima justru Rp. 30.000. Sementara
bukti pembayaran yang Tim terima tertera Rp. 18.800 dengan selisih Rp. 1.200.
Meskipun kecil, namun jika dikalikan sekian penumpang yang digelembungkan bisa
mencapai jutaan per hari. Praktikum penggelembungan itu tergolong pungutan liar
karena menarik tarif di luar ketentuan.
Tim Pemeriksa telah meminta klarifikasi
langsung dengan GM ASDP Pelabuhan Kayangan dengan menyampaikan bukti-bukti
tiket dari pemudik. Dari keterangan GM ada sekitar 900 pengguna layanan yang
meliputi kendaraan maupun perorangan dalam 24 jam saat mudik lebaran.
Menanggapi temuan Tim, pihak
managemen ASDP akan segera melakukan evaluasi dan perbaikan layanan kepada
seluruh petugas. Pihak managemen ASDP akan memastikan menerapkan transaksi
tiket dengan e-money. Tindakan ini untuk menghindari peristiwa penggelembungan tarif serupa
terjadi.
Transaksi non tunai sudah
diterapkan sejak 2021 di Pelabuhan Kayangan sesuai Permenhub No. 19 tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyebrangan Secara Elektronik.
Dari hasil pemeriksaan tersebut
Tim Pemeriksa menyimpulkan penggelembungan
tarif penyebrangan oleh Petugas Loket adalah perbuatan maladministrasi.
Oleh karena itu, Tim meminta management ASDP Kayangan untuk melakukan evaluasi
dan membina seluruh pegawai, khsusnya Petugas Loket pembayaran agar pelayanan
di Pelabuhan Kayangan lebih baik lagi. (**)
Post a Comment