Terduga Pelaku Narkoba Asal Kelayu Selatan Lombok Timur Dibekuk Polisi
Lombok Timur Nusrapost.com -- Satresnarkoba Polres Lombok Timur Kembali melakukan
pembekukan terhadap seorang terduga pelaku Narkotika berinisial MSA. Terduga
pelaku tersebut di tangkap dirumahnya di Peresak
Timur RT 014 RW 007 Kelurahan
Kelayu Selatan Kecamatan Selong Lombok Timur Selasa, tanggal 02 Mei 2023, sekira pukul 18.30 Wita.
"Terduga pelaku kami tangkap karena di duga membeli, menyimpan,mengusai dan atau menyalah gunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu,”Kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H. melaui keterangan tertulisnya Rabu (3/5/2023).
Kronologis penangkapannya Lanjut Bagus Saputra, bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 wita, Ia memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap MSA yang di pimpin oleh Kanit Idik II Satresnarkoba Res Lotim Aipda Wahyudi Eriyawan. Namun saat melakukan penangkapan dan penggeledahan badan pada terduga pelaku, awalnya tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya yaitu rumah milik terduga Pelaku MSA tepatnya di kamar tidur miliknya. Tim kemudian menemukan Barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 11 (sebelas) poket besar plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 3 (tiga) poket kecil plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) timbangan elektronik, 2 (dua) bungkus plastic klip berisi klip kosong, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya 12, 1 (satu) kotak kacamata warna hitam merk Tifosi, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) isolasi plastic warna putih, dan 1 (satu) gunting.
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Fatoni (55) Tahun, Pekerjaan Ketua RT, Alamat Peresak Timur Kelurahan Kelayu Utara Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur dan Tohriadi (35) tahun, Pekerjaan Polri, alamat Asrama Polres Lotim, Kecamatan Selong, Kab. Lombok Timur. Sehingga atas kejadian tersebut terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Lotim untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dalam kasus ini, Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2), Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),”Ujarnya (np).
Post a Comment