Kejari Lotim Eksekusi Uang Pengganti Pengerukan Dermaga Labuhan Haji 2016
Lombok Timur Nusrapost.com -- Kejaksaan negeri Lombok Timur Nusa Tenggara Barat, akhirnya berhasil melakukan eksekusi terhadap uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dalam penataan dan pengerukan Dermaga Labuhan Haji tahun anggaran 2016 silam. Selasa (20/6/2023).
Adapun jumlah uang rakyat yang berhasil diselamatkan dalam kasus tersebut ialah sebesar Rp. 6.721.048.181,- (enam miliar tujuh ratus dua puluh satu juta empat puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah). Penyelamatannya sendiri dilakukan dengan cara memindahkan ke rekaning penerimaan Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada Bank BRI Cabang Selong.
Kepala kejaksaan Negeri Lombok Timur Efi Laila Kholis,SH. M.H. melalui Kasi Intel kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyid S.H. M.H. dalam keterangan tertulisnya nomor: PR – 04/N.2.12.2/Ds.1/06/2023 mengatakan, bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 pukul 10.00 WIB, Tim JPU yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah mencairkan garansi bank jaminan uang muka pada Kantor BNI Cabang Utama Jalan Perintis Kemerdekaan Bandung.
Uang yang dicairkan itu, selaku penjamin uang muka pada pekerjaan penataan dan pengerukan Dermaga pelabuhan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2016.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Tim JPU yang dipimpin oleh Kajari Lombok Timur telah mengembalikan uang dengan cara menyetorkan ke kas Daerah Kabupaten Lombok Timur melalui Bank NTB Syariah sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1244 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 12 April 2023.
"Pelaksaanaan Eksekusi Uang Pengganti ini, disaksikan oleh kepala BKAD dan Pimpinan Cabang Bank NTB syariah yang kemudian dibuatkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Uang Pengganti serta penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi sekitar jam sekitar jam 14.00 Wita,"ujarnya (np)
Post a Comment