Terduga Pelaku Narkoba Asal Kelayu Utara Lombok Timur Di Borgol Polisi
Lombok Timur Nusrapost.com -- Seorang terduga pelaku Narkoba berinisial MQ (46) asal Gubuk Tengak Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong Lombok Timur, diborgol tim opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur pada Rabu 7 Juni 2023 kemarin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ia memerintahkan tim opsnal Satresnarkoba Polres Lotim untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi jika benar ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu. Setelah informasi yang diperoleh matang dan akurat, pihaknya selanjutnya melakukan penyergapan pada sebuah gubuk yang terletak di Gubuk Tengak Kelurahan Kelayu Utara hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 Wita.
Saat disergap didapati pemilik gubuk inisial MQ berada digubuk tersebut, kemudian salah seorang anggota tim opsnal menghubungi perangkat desa setempat yakni Ketua RT dan satu warga lainnya untuk menyaksikan penggeledahan.
Setelah perangkat desa setempat hadir bersama satu orang warga, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku namun tidak ditemukan barang bukti terkait Narkotika.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah/tempat tertutup lainnya yakni sebuah gubuk yang ditempati oleh pelaku, yang akhirnya ditemukan barang bukti masing-masing 2 (dua) bungkus plastik klip besar berisi bubuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu, 2 (dua) poket plastik klip kecil berisi bubuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah skop plastik, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah HP android merk oppo, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) buah dompet berisi uang tunai Rp. 3.517.000.
"Total barang bukti shabu-shabu ini dengan berat bersih 19,62 gram,"ujarnya.
Saksi-saksi dalam penggeledahan itu, lanjut Kasat Narkoba ialah Hendri Riza Septian (30) tahun alamat Asrama Polres Lotim, Kecamatan Selong dan Muh Amin (45) tahun Alamat Gubuk Lendang, Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong.
Dari kejadian itu terduga pelaku di sangkakan pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.
Kemudian pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.
"Kini kasus tersebut masih dalam proses lidik,"ungkapnya (np)
Post a Comment