Ini Tiga Keuntungan Membayar Pajak Kendaraan Sesuai Pergub NTB Nomer 52 tahun 2023
Mataram Nusrapost.com --
Peraturan Gubernur Nomor 52 tahun 2023 tentang pemberian keringanan dan
pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan
pemberian apresiasi kepada wajib pajak aktif mulai berlaku 1 Agustus hingga 31
Oktober 2023.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara
Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB membuat inovasi 3 in 1
PLUS bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan, yaitu (1) Bebas Denda PKB
untuk Wajib Pajak Aktif Tidak Melakukan
Daftar Ulang (TMDU), (2) Bebas Pokok PKB di atas 5 tahun dan (3) Bebas Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Plusnya yang akan didapatkan oleh
masyarakat yang membayar pajak, yaitu
berupa 13 Paket Umroh WP aktif yang beruntung dan Uang pengganti setara
biaya paket umroh non - muslim yang akan diundi pada tanggal 31 Oktober 2023.
Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj.
Eva Dewiyani, SP mengajak kepada seluruh masyarakat yang belum membayar pajak
kendaraan agar segera melakukan kewajibannya.
"Ayo masyarakat NTB jangan
lupa untuk membayar pajak dan ikut kesempatan mendapatkan undian paket umroh
bagi Wajib Pajak aktif yang beruntung," ungkapnya. (*)
Post a Comment