Muat 300 Kg Daging Penyu Hijau, Tiga Terduga Pelaku Diborgol Polairud Polda NTB
Mataram Nusrapost.com -- Tim
Opsnal Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polairud Polda NTB berhasil
mengamankan 3 terduga pelaku tindak pidana di bidang Perikanan. Keterangan ini
disampaikan Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin
SIK.,dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Command Center Polda NTB,
Selasa (01/08/2023).
Didampingi Kasubdit Gakkum
Polairud Polda NTB Kompol Agus Purwanta SIK., Kabid Humas menjelaskan
penindakan ini dilakukan sesuai perintah UU tentang tindak pidana di bidang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta tindak Pidana bidang
karantina hewan, ikan dan tumbuhan (perdagangan satwa dilindungi / daging penyu
hijau) sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat 4 Jo pasal 21
ayat (2) huruf B UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP dan/atau pasal 88
huruf A Jo pasal 35 ayat (1) huruf A UU nomor 22 tahun 2019.
Pengungkapan tersebut menurut
Kabid Humas berasal dari informasi yang diterima tim Opsnal Gakkum Ditpolairud
Polda NTB saat kapal polisi XXI - 1002 milik Ditpolairud Polda NTB melakukan
patroli di perairan selat Lombok pada 25 Juli 2023.
Atas informasi tersebut tim
akhirnya berhasil melakukan penindakan berdasarkan 3 Laporan Polisi dengan
mengamankan 3 terduga pelaku.
Ia berharap penindakan tersebut
akan menjadi pembelajaran sekaligus edukasi kepada masyarakat tentang satwa
laut yang dilindungi untuk keberlangsungan ekosistem laut.
"Kami harap masyarakat
mengerti tentang hal tersebut sehingga diharapkan untuk tidak melakukan
tindakan yang dapat mematikan keberlangsungan ekosistem laut. Mari kita jaga
bersama-sama karena demi kehidupan generasi yang akan datang,"tutupnya.
Sementara itu Kasubdit Gakkum Polairud
Polda NTB menjelaskan, kronologis penindakan tersebut dilakukan. Dimana setelah
menerima informasi tersebut Tim Kapal laut Ditpolairud Polda NTB menuju lokasi
di pelabuhan Kayangan.
"Sesuai informasi yang kami
terima bahwa adanya pengiriman daging penyu hijau dari pelabuhan Poto Tano
menuju Pelabuhan Kayangan. Saat keluar diatas kapal fery di pelabuhan Kayangan,
tim mengamankan satu unit truk yang memuat daging penyu hijau yang telah
dipotong -potong dan di kemas menggunakan Box stropom. Ada 10 Box kami amankan
beserta sopir (IGS, 35 tahun warga Sumbawa),"jelas Agus sapaan akrab
Kasubdit Gakkum Polairud Polda NTB ini.
Kemudian dari hasil pengembangan
dari sopir tersebut diamankan terduga IGR, (33) alamat Sumbawa yang diduga
sebagai yang menyuruh sopir tersebut mengangkut 10 box tersebut pada 27 Juli
2023.
"Dari keterangan kedua
terduga yang diamankan, diketahui bos yang memiliki 10 box berisi daging penyu
hijau tersebut adalah S yang merupakan warga Kecamatan Alas, Sumbawa.
Selanjutnya S diamankan tim Opsnal pada 27 Juli 2023,"tegasnya.
Ketiga terduga beserta barang
bukti 1 unit truk, 1 unit pickup serta 10 box stropom yang berisi masing-masing
30 Kg daging penyu hijau tersebut diamankan di Polda NTB.
"Mengingat barang tersebut
mudah rusak dan berbau 300 Kg daging penyu hijau kemudian dimusnahkan dengan
cara menguburkan,"ucapnya.
Kepada para pelaku diancam dengan
8 tahun penjara sesuai pasal yang yang dilanggar oleh masing-masing terduga,
dan denda 1,5 Miliyard. (**)
Post a Comment