Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan Staf Panwascam Terara
Lombok Timur Nusrapost.com -- Tim advokat LSBH Indonesia Peduli, sebagai kuasa hukum AR korban dugaan pengeroyokan di Desa Embung Raja Kecamatan Terara Lombok Timur beberapa waktu lalu, meminta polsek Terara untuk segera menetapkan tersangka terhadap 5 terduga pelaku yakni masing-masing berinisial BA, HE, AF, MA, dan NA.
"Saya kira perkara ini sudah cukup terang, sehingga penyidik akan mudah mengkonstruksikan setiap pristiwa yang terjadi, maka dari itu kita minta pihak kepolisian segera tetapkan tersangka". tegas Ahmad Muzakkir, SH salah satu kuasa hukum korban AR, dalam keterangan persnya, Jum'at (11/8/2023).
Ia mengatakan perkara ini, sudah sangat terang, dengan adanya alat bukti yang cukup kuat seperti hasil Visum dan saksi-saksi atas kejadian tersebut, selain itu para pelaku juga mengakui perbuatannya.
Tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama itu bukan merupakan delik aduan. Dalam aturan hukum yang berlaku, walaupun tanpa aduan dari korban, tetapi para pelaku harus tetap diproses secara hukum, karena perbuatan yang diduga yang dilakukan oleh para pelaku bukan merupakan delik aduan.
"Dengan demikian, Polisi sebagai petugas yang berwenang dapat tetap memeriksa perkara ini," terangnya
Selain itu, lanjut Zakkir ia selaku kuasa hukum korban membantah tudingan pelaku yang mengatakan bahwa kejadian tersebut merupakan duel satu lawan satu melainkan perbuatan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama.
"Yang jelas kejadian itu merupakan penganiayaan secara bersama-sama, makanya klien kami mengalami luka yang cukup serius dibagian lengan kiri akibat menangkis pukulan para pelaku" terang zakkir.
Ditambahkan Zakir Menurut keterangan warga sekitar rumah korban, kejadian seperti itu bukan kali ini saja, namun pernah juga teman-teman dari para pelaku melakukan hal serupa dengan korban yang berbeda, sehingga perbuatan tersebut sangat meresahkan dan membuat warga sekitar cukup geram.(np)
Post a Comment