Kecelakaan di Bypass Labulia, Polisi Tetapkan Pengemudi Tersangka
Lombok Tengah Nusrapost.com
-- Kepolisian Resor Lombok Tengah menetapkan pengemudi berinisial ZA sebagai
tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan seorang balita meninggal
dunia di Jalan Bypass Labulia Kecamatan Jonggat.
Kasat Lantas Polres Lombok Tengah
IPTU Abdul Rachman, S.Tr.k., S.I.K di Praya, Selasa (12/9/2023) mengatakan
bahwa kecelakaan di jalan Bypass Labulia pada 9 September 2023, kurang lebih
pukul 10.00 Wita tersebut, menyebabkan satu balita meninggal dunia dan kedua
orang tua korban mengalami luka-luka.
"Dari hasil gelar perkara,
kita menetapkan pengemudi Honda C-RV B-720-SRI berinisial ZA sebagai
tersangka," ucap Kasat Lantas.
Menurutnya, tersangka saat ini
masih diamankan di Unit Gakkum dan apabila administrasi sudah lengkap pihaknya
akan melakukan penahanan kepada tersangka.
Kasat Lantas menuturkan,
kecelakaan tersebut terjadi ketika sepeda motor dan mobil datang dari arah
bersamaan dari timur menuju barat kemudian sepeda motor ditabrak dibagian
belakang. Dari pengakuan tersangka tidak mengetahui adanya kendaraan dari depan
yang jelas tiba-tiba sudah ada kendaraan dan bunyi tabrakan dari kedua
kendaraan tersebut.
“untuk kecepatan sendiri
pengakuan dari tersangka ada dikisaran 80 kilometer per jam,” ujar Kasat Lantas.
Disinggung terkait indikasi
pemakaian obat ataupun dibawah pengaruh alkohol saat tersangka mengemudi, IPTU
Abdul Rachman menegaskan, bahwa pengemudi tidak dalam pengaruh obat maupun
alkohol.
“Pasal yang disangkakan terhadap
tersangka yakni pasal 310 ayat (4) undang - undang lalu-lintas yang menyebabkan
meninggal dunia atas kelalaiannya dalam berkendara dengan ancaman hukuman
maksimal 6 tahun penjara,” tutup Kasat Lantas. (np)
Post a Comment