Penyelundupan 6 Ton Pupuk Subsidi Lintas Pulau Di Gagalkan Polisi
Sumbawa Barat Nusrapost.com
-- Kasus penyalahgunaan barang yang disubsidi pemerintah tak hanya terjadi pada
tabung elpiji ukuran 3 kilogram yang saat ini sedang ramai. Pupuk subsidi
pemerintah untuk para petani pun tak luput dari penyalahgunaan. Buktinya,
sekitar 6 ton pupuk subsidi pemerintah berhasil digagalkan Polres Sumbawa
Barat.
Pupuk yang diangkut menggunakan
satu unit truk itu diamankan saat akan menyeberang dari Pelabuhan Poto Tano,
Kabupaten Sumbawa Barat menuju Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi
Nusa Tenggara Barat (NTB).
‘’Ada sekitar 6 ton pupuk subsidi
selundupan berhasil kita amankan. Pupuk itu diketahui diambil dari Kabupaten
Sumbawa dan akan dibawa menuju Lombok,’’ jelas Kapolres Sumbawa Barat, AKBP
Yasmara Harahap melalui Kasat Reskrim Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.k.
S.IK, Senin (11/9/2023).
Dari penyelidikan yang dilakukan
polisi, pupuk subsidi diketahui dibeli seseorang dari sejumlah petani di
Kabupaten Sumbawa. Sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap
kasus tersebut, mengingat pembeliannya dilakukan langsung kepada para petani.
‘’Modusnya si pembeli mengambil
dari beberapa orang yang punya stok di Sumbawa. Baru setelah itu dikirim ke
Pulau Lombok,’’ paparnya.
Sesuai aturan, pupuk subsidi ini
dilarang keras untuk diperjualbelikan secara umum. Apalagi pupuk tersebut
diambil dari satu wilayah kemudian dijual ke wilayah lain. ‘’Kasus ini masih
kita kembangkan terus. Dan tentunya sangat kita sesalkan, karena ini merugikan
petani,’’ tutupnya.(np)
Post a Comment