Terduga Pelaku Narkoba Asal Kesik Lombok Timur Diringkus Polisi

Terduga Pelaku Narkoba Asal Kesik Lombok Timur Diringkus Polisi


Lombok Timur Nusrapost.com – Seorang terduga pelaku Narkoba berinisial MS asal Dusun Sungkit Desa Kesik Kecamatan Masbagik diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur. Peristiwa itu terjadi pada Senin 11 September 2023, sekitar pukul 12.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Lotim AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH menyebutkan, penangkapan terduga pelaku ini, berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa diwilayah Desa Kesik sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika, sehingga atas dasar itu, kemudian ia memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi yang didapatkan. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 11 September 2023, sekitar pukul 10.00 Wita pihaknya mendapat informasi yang akurat bahwa benar diwilayah Dusun Sungkit Desa Kesik itu ada seorang laki-laki mantan narapidana kasus Narkoba diduga kembali terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. Selanjutnya Tim melakukan penyergapan pada rumah yang ditempati oleh pelaku MS.

“Sebelum dilakukan penggeledahan, salah seorang anggota Tim Opsnal menghubungi saksi-saksi yakni Pahrul Jayadi (BKD) dan Mahrup (Warga setempat) untuk menyaksikan penggeledahan,”ungkapnya.

Dikatakan Suputra, saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan pelaku MS, tidak ditemukan barang bukti Narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan di dua kamar rumah yang ditempati pelaku, selanjutnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi bubuk putih yang diduga Narkotika jenis shabu, dibungkus dengan plastik berwarna hijau dimasukan/diselipkan ke dalam gagang sapu. Selain itu, Tim juga menemukan barang bukti lain berupa 1 korek api gas, 2 buah HP Android dan 1 buah HP kecil.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba, tahun 2016 divonis 8 tahun di PN Dompu dan bebas bersyarat bulan April 2022,”ujarnya.

Dari penggeledahan itu barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi bubuk putih diduga Narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah HP Android, 1 (satu) buah HP kecil, 1 (satu) lembar plastik warna hijau, 1 (satu) buah sapu dan 1 (satu) buah korek api gas.

“Total BB yang diduga shabu-shabu berat bruto 2,69 gram,”jelasnya.

Adapun pasal yang dilanggar dalam persolan ini ialah pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Kemudian pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. (np)

 

Tags

Post a Comment