Terduga Pelaku Narkoba Asal Kesik Lombok Timur Diringkus Polisi
Lombok
Timur Nusrapost.com – Seorang terduga pelaku Narkoba berinisial MS asal Dusun Sungkit
Desa Kesik Kecamatan Masbagik diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok
Timur. Peristiwa itu terjadi pada Senin 11 September 2023, sekitar pukul 12.00 Wita.
Kasat Resnarkoba
Polres Lotim AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH menyebutkan, penangkapan
terduga pelaku ini, berawal dari
adanya laporan masyarakat bahwa diwilayah Desa Kesik sering terjadi transaksi
dan penyalahgunaan Narkotika, sehingga atas dasar itu, kemudian ia memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi yang didapatkan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin
tanggal 11 September 2023, sekitar pukul 10.00 Wita pihaknya mendapat informasi
yang akurat bahwa benar diwilayah Dusun Sungkit Desa Kesik itu ada seorang
laki-laki mantan narapidana kasus Narkoba diduga kembali terlibat dalam
penyalahgunaan Narkoba. Selanjutnya Tim melakukan penyergapan pada rumah
yang ditempati oleh pelaku MS.
“Sebelum dilakukan penggeledahan, salah seorang
anggota Tim Opsnal menghubungi saksi-saksi yakni Pahrul Jayadi (BKD) dan Mahrup
(Warga setempat) untuk menyaksikan penggeledahan,”ungkapnya.
Dikatakan Suputra, saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan pelaku MS, tidak ditemukan barang bukti Narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan di dua kamar rumah yang ditempati pelaku, selanjutnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi bubuk putih yang diduga Narkotika jenis shabu, dibungkus dengan plastik berwarna hijau dimasukan/diselipkan ke dalam gagang sapu. Selain itu, Tim juga menemukan barang bukti lain berupa 1 korek api gas, 2 buah HP Android dan 1 buah HP kecil.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba, tahun
2016 divonis 8 tahun di PN Dompu dan bebas bersyarat bulan April 2022,”ujarnya.
Dari penggeledahan itu barang bukti yang
berhasil diamankan yakni, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi bubuk putih
diduga Narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah HP Android, 1 (satu) buah HP kecil, 1
(satu) lembar plastik warna hijau, 1 (satu) buah sapu dan 1 (satu) buah korek
api gas.
“Total BB yang diduga shabu-shabu berat bruto 2,69
gram,”jelasnya.
Adapun pasal
yang dilanggar dalam persolan ini ialah pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana
penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling
sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.
Kemudian pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. (np)
Post a Comment