Kasus Penggeregahan Di Pantai Duduk Lobar, 2 Dari 7 Terpidana di Eksekusi Kejari Mataram
Mataram Nusrapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram
Nusa Tenggara Barat telah melakukan eksekusi badan terhadap 2 dari 7 orang
pelaku tindak pidana dalam perkara penggeregahan di Pantai Duduk Desa Batulayar
Kecamatan Batulayar Lombok Barat.
Kedua terpidana tersebut masing-masing berinisial SD dan SH,
Mereka di eksekusi sejak hari Senin tanggal 23 Oktober 2023. Karena melakukan tindak
pidana memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah atas Putusan
Banding nomor 47/PID/2023/PT.MTR tanggal 13 April 2023 jo Putusan tingkat pertama
5/Pid.C/2023/PN Mtr tanggal 16 Maret 2023, untuk proses kini keduanya ditahan selama
14 (Empat belas) hari kedepan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Saat dilakukan eksekusi badan kedua terpidana tersebut
didampingi penasehat hukum M. Zain Darmat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan
Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Kabupaten Lombok Barat
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka M.W mengapresiasi
sikap ksatria dari terpidana SD dan SH yang telah menunaikan kewajibannya sebagai
warga negara Indonesia untuk taat terhadap hukum. Selain hal itu juga, Ia mengapresiasi
atas pemahaman hukum yang baik yang diberikan oleh Penasehat Hukum kedua
terpidana tersebut.
“Sikap Ksatrianya sangat kami apresiasi, karena menunaikan
kewajibannya sebagai warga negara Indonesia untuk taat terhadap hukum,”ungkap
Ivan melalui keterangan tertulisnya Jum’at (27/10/2023).
Oleh karena tindakan ksatria yang ditunjukkan kedua terpidana
itu, Ivan menghimbau kepada 4 (Empat) orang terpidana lainnya yakni berinisial A,
Y, D, dan LMZ untuk segera memenuhi panggilan pelaksanaan eksekusi berdasarkan
putusan banding tindak pidana ringan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Terhadap terpidana SZ belum dilakukan pemanggilan pelaksanaan
eksekusi karena dalam kondisi baru melahirkan,”tutupnya (Yk).
cek berita dan artikel lainnya di google news
Post a Comment