Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Di Ketok DPRD Lombok Timur

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Di Ketok DPRD Lombok Timur

suasana rapat paripurna II masa sidang I (pertama) DPRD Lombok Timur 


Lombok Timur Nusrapost.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur melakukan rapat paripurna II masa sidang I (pertama). Rapat tersebut menghasilkan pengetokan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

Acara yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD itu, dipimpin langsung oleh wakil Ketua DPRD Lombok Timur H.Daeng Paelori dan dihadiri Penjabat Bupati Lombok Timur H.M Juaini Taofik M.Ap Senin (16/10/23).

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Lombok Timur H.Daeng Paelori mengatakan, Penetapan Raperda Pajak dan Retribusi daerah ini merupakan suatu keharusan yang dituntut pemerintah pusat. Sehingga langkah ini sangat penting diwujudkan paling lambat Bulan Desember 2023 mendatang.

Oleh karena itu, pentingnya kerjasama dan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan peraturan ini sesuai tenggang waktu yang telah ditetapkan. Dengan demikian masyarakat akan lebih memahami dampak, kewajiban dan manfaat dari reperda tersebut.

Penetapan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah melalui rapat paripurna II masa sidang I ini lanjut Pria yang akrab disapa HDP tersebut merupakan langkah penting untuk menjawab tuntutan pemerintah pusat terlebih dalam memajukan kebijakan perpajakan dan Retribusi di wilayah Bumi Patuh Karya.

"Kami berharap regulasi ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat Lombok Timur,"Tutupnya (np)

Ikuti kami di google news 

Tags

Post a Comment