Azas Transparansi dan Upaya Tingkatkan PADes, Desa Montongbaan Lombok Timur Lelang Terbuka Sewa Tanah Pecatu Ke Masyarakatnya

Azas Transparansi dan Upaya Tingkatkan PADes, Desa Montongbaan Lombok Timur Lelang Terbuka Sewa Tanah Pecatu Ke Masyarakatnya

Samsul Hadi Penjabat Sementara Kepala Desa Montongbaan Kecamatan Sikur Lombok Timur 

Lombok Timur Nusrapost.com –Azaz Transparansi dan sebagai langkah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Pemerintah Desa Montongbaan Kecamatan Sikur Lombok Timur Nusa Tenggara Barat melakukan lelang terbuka sewa tanah pecatu desa kemasyarakatnya. Kegiatan lelang tersebut berlangsung di halaman kantor Desa setempat Rabu (8/11/23).

Penjabat Sementara Kepala Desa Montongbaan Samsul Hadi mengatakan,Salah satu dasar yang dilakukannya dalam pelaksanaan pelelangan terbuka sewa tanah pecatu milik desa kemasyarakat ialah adanya peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 17 tahun 2019 yang berkaitan dengan pengelolaan kas desa. Dimana dalam aturan tersebut termasuk kas desa berupa tanah pecatu, yang sistem pengelolannya lelang terbuka.

“Itu yang kita terapkan terkait dengan peraturan tersebut,”katanya saat dikonfirmasi media ini.

Selain itu,katanya, pelelangan ini upaya meningkatkan pendapatan Asli Desa, dengan memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk pengelolaannya dan untuk meluruskan stigma bahwa yang bisa mengelolanya adalah orang-orang tertentu. Namun setelah dilakukan pelelangan semua memiliki hak yang sama.

“Siapa yang berani menawarkan dengan harga tertinggi maka itulah yang akan mengelola tanah pecatu tersebut,”ucapnya.

Kalau dilihat dari peruntukannya Tanah kas desa (tanah pecatu) ini sebenarnya diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahtraan perangkat desa kemudian sebelum dilakukan lelang tanah tersebut dikelola oleh perangkat desa dengan sistem sewa. Tetapi karena adanya aturan tersebut maka sistemnya mulai dirubah.

“Hasil dari pelelangan ini sebenarnya ada untuk peningkatan kesejahtraan perangkat desa.  Setelah melakukan peraturan ini, PADes kami mengalami peningkatan yang semula tahun lalu hanya sekitar 60 juta lebih kini menjadi 121 juta lebih,”ucapnya.   

Adapun terkait dengan sosialisasi pelelangan ini kemasyarakat pada awalnya pihak desa berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan yang dalam hal ini sebagai pengawas dan pembina. Kemudian menggelar musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membuat peraturan desa tentang hal demikian. Selanjutnya setelah adanya kesepakatan dibarengi dengan terbitnya perdes itu barulah kegiatan itu dijalankan.

Lahan produktif yang masuk dalam pelelangan sambungnya, sekitar 5.90 hektar dengan nilai pelelangan tertinggi sekitar 330 per-are-nya namuntidak semuanya diharga begitu, sebab lokasi tanahnya berada ditempat yang berbeda-beda dan membuat harganya menjadi bervariasi.

“Dari hasil pelelangan ini bisa dikalkulasikan berjumlah 121 Juta yang awalnya hanya 60 juta lebih. Artinya sekarang ada peningkatan sampai dengan 100% lebih,”katanya. (np)

Tags

Post a Comment