Bawaslu Loteng Telusuri Dugaan Pelanggan Netralitas Oknum Kades Ungga

Bawaslu Loteng Telusuri Dugaan Pelanggan Netralitas Oknum Kades Ungga

Lalu Fauzan Hadi Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah 


Lombok Tengah Nusrapost.com -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah, melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggan Netralitas salah satu oknum Kepala Desa Ungga. 

Ketua Badan Pengawas Pemlihan Umum Kabupaten Lombok Tengah Lalu Fauzan Hadi melalui pesan tertulis 15 November 2023 menyebutkan, bahwa pihaknya Bawaslu telah menerima laporan berupa informasi awal terkait dugaan pelanggaran netralitas, yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, berinisial SHA. 

"Informasi awal tersebut berupa foto SHA sedang memegang stiker Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat berinisial ML, dalam salah satu acara sosialisasi di Dusun Batu Bolong, Desa Ungga pada 28 Oktober 2023,"ungkapnya.

Terhadap informasi awal tersebut, lanjut Fauzan pihaknya (Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah) telah melakukan penelusuran lebih lanjut, dengan melayangkan surat permintaan keterangan pada 6 November 2023 lalu. 

Dan pada 8 November tim penelusuran Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah lanjutnya telah melakukan pertemuan dengan SHA, yang bertempat di Kantor Desa Ungga, untuk meminta keterangan terhadap SHA.

Pada pertemuan tersebut, SHA yang saat ini menjabat juga sebagai Ketua Forum Kepala Desa (Forum Kades) Kabupaten Lombok Tengah, mengaku secara sadar ikut dalam acara sosialisasi, bahkan yang bersangkutan memfasilitasi tempat acara sosialisasi bagi Bacaleg ML. 

"Yang bersangkutan juga mengundang Kades Pelambik untuk hadir pada acara sosialisasi tersebut,"katanya.

Berdasarkan rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah memutuskan bahwa tindakan SHA tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Selanjutnya, Pada 15 November 2023, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas SHA sebagai Kades kepada Bupati Kabupaten Lombok Tengah sebagai pejabat berwenang, untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.(*)

Ikuti kami di google news 

Tags

Post a Comment