Bawaslu Lotim Sepakati Penertiban Serentak APK APS Pemilu 2024 Di 13 November 2023

Bawaslu Lotim Sepakati Penertiban Serentak APK APS Pemilu 2024 Di 13 November 2023

Rapat koordinasi bersama jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, TNI/Polri, Bakesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Satpol PP

Lombok Timur Nusrapost.com -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat telah menyepakati penetapkan penertiban serentak pada Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) pemilihan umum tahun 2024 pada tanggal 13 November 2023 mendatang.

Penetapan penertiban tersebut setelah dilakukannya rapat koordinasi bersama jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, TNI/Polri, Bakesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Satpol PP, bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lombok Timur. Selasa (7/11/23).

Ketua Bawaslu Lombok Timur Suaidi Mahsun mengatakan, penetapan penertiban itu telah disepakati bersama dalam rapat koordinasi tentang penertibkan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang hasilnya pada tanggal 13 November 2023 akan dilaksanakan penertiban serentak di seluruh wilayah Lombok Timur.

"Kami sepakat akan melakukan penertiban pada tanggal 13 November 2023,"Sebutnya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.

Ia menyebutkan, Salah satu yang jadi fokus pembicaraan dalam rapat koordinasi tersebut ialah terkait dengan rencana penertiban APK dan APS yang sudah di pasang oleh partai politik maupun masing-masing calon legislatif (caleg) yang diluar dari ketentuan peraturan
KPU.

Sehingga dengan kesepakatan besama itu, pihaknya juga akan memberikan himbauan kepada Caleg dan Partai Politik untuk melakukan penertiban secara mandiri terhadap APK dan APS yang banyak bergentayangan sampai tanggal 12 November 2023.

"Untuk jadwal penertibkan, tim Bawaslu, KPU, TNI/Polri, Bakesbangpol, DLHK dan Satpol PP akan dilakukan Hari Senin tanggal 13 November 2023 secara serentak di semua Kecamatan,"ucapnya.

Dari itu, pria yang akrab disapa Suaidi itu berharap agar partai politik dan Calon Legislatif mematuhi peraturan PKPU nomer 15 tahun 2023 dan melakukan penetiban secara mandiri.

"Partai dilarang beraktivitas diluar kektentuan perundang-undangan terkait pemilu,"tutupnya.

Adapun sebagai informasi, kampanye pemilu akan dimulai tanggal 28 November - 10 Februari 2024 mendatang sehingga sebelum waktu itu datang, para peserta pemilu dilarang untuk curi star dalam berkampanye.(np)

Ikuti kami di google news 

Tags

Post a Comment