Cegah Passport Disalah Gunakan ULP Lotim Tetap Teliti Dalam Syarat Pengajuan
Lombok Timur Nusrapost.com – Sebagai upaya nyata dalam mencegah pemberian passport dan untuk mencegah tindak pidana perdagangan Orang (TPPO), Unit Layanan Passport (ULP) Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat tetap teliti pada syarat pengajuan permintaan passport Masyarakat. Hal itu, sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan direktorat jenderal Imigrasi.
“Kita harus berhati-hati dalam pelaksanaan atau memberikan pelayanan Passport pada Masyarakat khususnya yang modusnya diduga mau pergi melancong tetapi nyatanya mau sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI),"ungkap Kepala Unit Layanan Passport Kabupaten Lombok Timur Slamet Wahono saat dikonfirmasi Senin (6/11/2023).
Dalam persoalan demikian pihaknya harus lebih mawas diri, mengecek persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi dengan betul, agar tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dikemudian hari.
Memang kesemua itu nanti akan dilakukan pengecekan secara menyeluruh waktu yang bersangkutan sudah ada di bandara dan mau berangkat meninggalkan wilayah Indonesia. Tetapi walaupun begitu pihaknya akan terus berupaya mempertegas pada syarat pembuatannya.
Saat di bandara, pengecekan itu biasanya akan dimulai dari tiket,baik tiket pergi bagi pelancong maupun kembalinya. kemudian tujuannya apa, sampai kapan, dan mau ngapain tetap dilakukan pengecekan.
Ketika hal itu tidak bisa ditunjukkan, terutama riten tiket balik bagi pelancong maka pemberangkatannya akan dipending sampai yang bersangkutan bisa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Terlebih apa bila disinyalir ada dugaan bahwa yang bersangkutan mau menyalah gunakan nanti akan di pending keberangkatannya,”ucapnya.
Sebenarnya dalam proses pembuatan pasport bagi yang diduga berpotensi untuk menyalah gunakannya lanjut Slamet, sebelum passport yang bersangkutan dibuatkan, langkah antisipasi yang selalu dilakukan pihaknya yakni memperketat pengecekan lapangan dengan menggandeng Intelejen penindakan (inteldakim).
"Ini bila pembuatannya telah sampai pada proses wawancara, tapi ditemukan yang bersangkutan memberikan keterangan tidak benar, maka terhadap persoalan itu, nanti akan diserahkan ke tim inteldakim,"jelasnya.
Tim tersebut nantinya yang akan turun melakukan pengecekan langsung kelapangan, bekerjasama dengan pemerintah desa/lurah setempat untuk sama-sama melakukan pengecekan persyaratan yang telah dilampirkan. Selain itu, tim tersebut juga akan mendalami, apa tujuan yang bersangkutan membuat passport, dengan bertanya baik di keluarganya, tetangganya.
"Tetapi misalkan tidak ada indikasi yang mengarah kesitu maka pihaknya tidak bisa melakukan hal itu,"ujarnya
Ia menyebutkan, Sebenarnya untuk jenis passport saat ini memang tidak ada perbedaan seperti dulu. Yang mana kalau dulu ada perbedaan baik passport Haji dan Pasport umum tapi sekarang semua itu sudah tidak ada. Sekarang semua passport itu sama tidak ada perbedaan.
“Ketika misalkan mau pergi ummroh, holiday maupun pergi bekerja tetap hanya satu passport yang dipakai, tidak ada perbedaan,”katanya.
Sebagai informasi bahwa biaya pembuatan passport hanya sebesar 350 ribu untuk passport biasa dan 650 ribu untuk elektronik passport. Proses pembuatannya hanya memakan waktu sekitar empat hari selesai (Nh).
Ikuti kami di google news
Post a Comment