Revisi UU Pengelolaan Zakat, Kalak Baznas Lotim Usulkan Zakat Harusnya Sebagai Pengurang Pajak

Revisi UU Pengelolaan Zakat, Kalak Baznas Lotim Usulkan Zakat Harusnya Sebagai Pengurang Pajak

Abdul Hayyi Zakaria Kepala Pelaksana Baznas Lombok Timur 

Lombok Timur Nusrapost.com -- Setelah sekian lama digunakan sebagai acuan regulasi pengelolaan zakat di Indonesia. Kini undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat tersebut tengah direvisi dan jadi pembahasan oleh Badan Legislasi Nasional (Balegnas) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). 

Adapun hasil pembahasan dalam payung hukum itu, telah sampai pada draf revisi yang tesebar mulai dari akademisi, politisi, mahasiswa,para pegiat zakat dan lain sebagainya. Tujuannya agar draf revisi itu mendapat tanggapan masukan dan saran perbaikan dari semua kalangan. 

Menanggapi draf revisi undang-undang tentang pengelolaan zakat tersebut Abdul Hayyi Zakaria Kepala Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur mengusulkan agar aturan pengelolaan zakat nantinya berpihak kepada Muzakki baik perorangan atau badan usaha dan bisa dijalankan sesuai dengan ketentuan yang nantinya ditetapkan.

“Zakat seharusnya sebagai pengurang Pajak bukan pengurang Harta Kena pajak,” sebut pria yang akrab disapa Ustaz. Hayyi itu saat ditemui di ruangannya Kamis (9/11/2023).

Hal demikian dikatakan Hayyi, Setelah ia mempelajari beberapa item pasal yang dinilainya kurang memotivasi muzakki untuk bayar zakat. 

Seperti misalnya terdapat di Undang-undang nomor 23 tahun 2011 Bab III tentang Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pelaporan, pasal 22 itu berbunyi “Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak”. Sementara dalam draf revisi yang kini tengah dibahas pada pasal 17 berbunyi “Zakat yang dibayar oleh Muzaki badan usaha dapat menjadi pengurang kewajiban penghasilan kena pajak perusahaan”. 

“Ini dua hal yang memiliki makna berbeda. Sehingga kita usulkan, agar Zakat menjadi pengurang Pajak. Redaksinya menjadi begini “Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dapat manjadi pengurang pajak. Bukan menjadi pengurang harta kena pajak. Ini substansi yang paling penting,”Ungkap Hayyi 

Ia menegaskan bila redaksi itu bisa diubah maka saya yakin pengumpulan zakat dari para muzakki akan naik secara massif. Tutupnya. (np)

ikuti kami di google news 

Tags

Post a Comment