Tak Penuhi Syarat KIHT Lotim Berganti Nama Jadi APHT
Lombok Timur Nusrapost.com -- Menyusul Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Timur nomor 1887.45/303/PKAD/2023 terkait pencabutan penetapan lokasi KIHT, diterbitkan SK nomor 188.45/304/PKAD/2023 terkait penetapan lokasi aglomerasi pabrik hasil tembakau pada lahan eks Pasar Paok Motong, Masbagik.
Merujuk SK itu, Sekda M. Juani Taofik pada Senin (4/9) di Ruang Kerjanya menjelaskan KIHT diganti aglomerasi pabrik hasil tembakau sejak 1 September lalu.
Sekda yang didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) H. Hasni dan Kabag Hukum Biawansyah Putra menegaskan bahwa regulasi tersebut dirubah secara utuh, mengingat sesuai ketentuan PP nomor 142/2015 pasal 7 tentang kawasan industri
yang bunyinya: "Dalam hal kawasan industri diperuntukkan bagi Industri Kecil dan industri menengah dapat dibangun dengan luas lahan paling sedikit 5 (lima) hektar dalam satu hamparan." Sementara lokasi eks pasar paok motong memiliki luas 1,3 hektar.
Perubahan tersebut diharapkan pula dapat menghalau kekhawatiran masyarakat karena menilai aktifitas di kawasan tersebut menyebabkan polusi.
Sekda menganggap kekhawatiran tersebut tidak berlebihan sebab lokasinya yang berada dekat dengan pemukiman. Ia meyatakan nantinya masyarakat dapat melihat sendiri bahwa aktifitas dikawasan Aglomerasi tidak menggangu masyarakat yang ada di sekitarnya. (np)
Ikuti kami di google news
Post a Comment