Pemda dan DPRD Lotim Sepakati Dua Raperda
Lombok Timur Nusrapost.com -- Penjabat Bupati Lombok Timur H. Muhammad
Juaini Taofik mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota
dewan. Hal itu saat menghadiri Rapat Paripurna XII masa sidang II DPRD Kabupaten
Lombok Timur dalam rangka Penetapan Persetujuan atas dua Raperda yaitu: Raperda
tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak; dan Raperda
tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
la berjanji akan menindaklanjuti saran yang
diberikan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung tersebut bertempat di Rupatama
DPRD. Senin (4/3/2024)
Paripurna penetapan
Raperda itu dipimpin wakil Ketua 1 DPRD Lombok Timur H.D. Paelori dengan
dihadiri lebih dari 50 persen anggota DPRD, jajaran Forkopimda dan Kepala OPD
lingkup kabupaten Lombok Timur.
Sebelumnya telah
disetujui bersama Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan
Pelindungan Anak. Pj Bupati Juaini menyebut dalam proses pembahasan, berbagai
pertanyaan, saran, masukan, dan tanggapan telah disampaikan oleh Pansus DPRD
sehingga pada hari ini dapat disetujui menjadi Perda.
Mengingat di daerah
ini masih banyak ditemukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang
menurutnya sudah memasuki tahap meresahkan, untuk itu perlu adanya peraturan
daerah yang komprehensif dan integratif dalam menyelenggarakan perlindungan
terhadap perempuan dan anak.
Disatu sisi Pj
Bupati Juaini juga menyebut pesantren merupakan lembaga pendidikan terpadu yang
bertumpu pada pendidikan agama, sekaligus mengembangkan fungsi sosial dan
dakwah. Tak hanya itu, pesantren juga merupakan bagian yang tak terpisahkan
dari penyelenggaraan pendidikan nasional yang ditujukan untuk membentuk santri
yang unggul dalam mengisi kemerdekaan dan mampu menghadapi perkembangan zaman.
Disamping
memberikan kontribusi penting dalam membangun moral dan akhlak generasi bangsa,
Pj Bupati Juaini juga meyakini keberadaan pesantren memegang peranan penting
dalam upaya pengembangan pendidikan dan pembangunan masyarakat.
Lahirnya
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren telah memberi landasan dan
kewenangan kepada Pemda untuk memberikan dukungan dan fasilitasi kepada
pesantren dalam penyelenggaraan fungsinya.
Disetujuinya
Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren merupakan bentuk instrumen
hukum sebagai kebijakan perencanaan dan penganggaran Penyelenggaraan Pesantren
di Kabupaten Lombok Timur.
"Terima kasih
kepada semua unsur yang sudah terlibat dalam kesuksesan Pemilu 14 Februari lalu
yang berjalan aman, tertib dan lancar," pungkasnya. (*)
Ikuti kami di goolenews
Post a Comment