Pj Bupati Lotim H.M Juaini Taofik Tekan Netralitas ASN Pada Pilkada 2024

Pj Bupati Lotim H.M Juaini Taofik Tekan Netralitas ASN Pada Pilkada 2024

PJ Bupati Lotim saat pimpin apel netralitas ASN menjelang Pilkada 2024

Lombok Timur Nusrapost.com -- Penjabat Bupati Lombok Timur H. M Juaini Taofik menekankan Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang. Hal itu di ungkapnya saat menjadi Inspektur upacara apel gabungan yang berlangsung Senin (4/3) di Halaman Kantor Bupati setempat.

Selain menekankanNetralitas ia juga mengingatkan agar ASN tetap menjaga netralitas, sebagaimana telah diatur dalam pasal 24 ayat (1) huruf d UU. No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan Negara,"ucapnya. 

Selain itu lanjut Taofik, setiap pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Hal demikian sejalan dengan surat edaran KemenPAN-RB Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017 yang menegaskan sejumlah larangan bagi setiap pegawai ASN, seperti larangan untuk berkampanye, mengerahkan ASN untuk berkampanye, termasuk menghadiri deklarasi calon pemimpin daerah dengan atau tanpa atribut partai, mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon kepala daerah melalui media sosial, foto bersama, dan menjadi pembicara dalam pertemuan partai.

"Untuk menghindari hal-hal tersebut, karena akan dikenai sanksi disiplin berupa hukuman ringan seperti teguran lisan, atau hukuman sedang seperti pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25% selama 6 sampai 12 bulan, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, juga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),"katanya.

Penegakkan disiplin terhadap ASN pada Pilkada serentak tersebut lanjutnya, lebih diperketat dibandingkan pada Pemilu. Oleh sebab itu ia berharap tidak ada ASN terlibat dalam aktivitas yang sudah disebutkan dalam larangan. Apalagi Pemerintah terus mendorong birokrasi yang lebih dinamis dan profesional dengan jenjang jabatan yang disesuaikan dengan prestasi dan kinerja masing-masing ASN, termasuk keberadaan pejabat fungsional.

"Terakhir kepada para pejabat untuk manyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebelum 30 Maret mendatang,"tutupnya (*)

Ikuti kami di google news 

Tags

Post a Comment