Bawaslu Lotim Ingatkan KPU Untuk Pedomani Aturan Dalam Rekrutmen PPK & PPS Pilkada 2024
Johari Marjan Koordinator Divisi (Koordiv) Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lombok Timur |
Lombok Timur Nusrapost.com - Proses rekrutmen badan ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai dibuka. Terhadap tahapan itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur mengingatkan KPU agar tetap tegak lurus dalam menjalankan aturan dan pedoman, sesuai ketentuan.
Koordinator Divisi (Koordiv) Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lombok Timur Johari Marjan mengatakan, pihaknya akan terus mengingatkan proses rekrutmen PPK dan PPS yang di lakukan KPU harus menggunakan regulasi yang tertuang dalam PKPU 2 2024, serta ketentuan lain yang mengatur tentang rekrutmen.
“Kami sudah menyampaikan imbauan kepada KPU terkait pembentukan badan ad hoc,"katanya saat di konfirmasi Kamis, 25 April 2024.
Dalam proses tersebut fokus pengawasan yang terus dilakukan Bawaslu adalah untuk memastikan, KPU melakukan rekrutmen PPK sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Selain hal itu pihaknya juga akan tetap mengawasi pendaftar PPK, terutama yang ada irisan maupun yang masih terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
"Kita berharap KPU lebih teliti terkait afiliasi parpol, jangan sampai PPK dan PPS masih terdaftar dalam struktural Parpol,“ ujarnya,
Hal-hal seperti itu perlu diawasi bersama untuk menjaga integritas dan stabilitas pemilihan kepala daerah ke depan.
Oleh karena itu, Marjan juga meminta peran aktif semua masyarakat untuk melaporkan ke Bawaslu jika ditemukan pendaftar PPK yang masuk dalam struktural partai, disamping Bawaslu akan mengawasi melalui Sipol.
"Kami minta peran masyarakat untuk melaporkan bila masih ditemukan pendaftar yang masih sebagai kader parpol," pintanya.(*)
Ikuti kami di google news
Post a Comment