BPJamsostek Bersama FJLT Bahas Sinergi Perluasan Perlindungan Jamsostek

BPJamsostek Bersama FJLT Bahas Sinergi Perluasan Perlindungan Jamsostek



Lombok Timur Nusrapost.com -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) gelar gathering bersama Forum Jurnalis Lombok Timur (FJLT) dengan tema "Sinergi Untuk Perluasan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan", yang di adakan di Lesehan Mae Cenggo Masbagik, Rabu (29/5/2024).

Kepala BPJamsostek cabang Lotim Muhammad Haliq As'am mengatakan, jangkauan ketenagakerjaan per April tahun 2024 ini di Lombok Timur untuk pekerja formal sebesar 82,7 persen dan pekerja non formal sebesar 14,19 persen. 

Adapun saat ini sebutnya, BPJamsostek sudah memasukkan pekerja informal seperti pedagang asongan, buruh harian, pengojek online, wirausaha, pedagang pasar, hingga tukang jamu dapat turut menjadi peserta dan akan mendapat sejumlah program dari BPJamsostek.

”Kita terus mendorong pekerja non formal ini untuk memanfaatkan jaminan perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya Kepada wartawan saat diwawancarai.

Selain itu, kata As'am bahwa pihaknya terus berkoordinasi dan mendorong pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) untuk memasukkan biaya penanggulangan kemiskinan ekstrem di daerah.

”Dengan perlindungan yang diberikan, itu bisa menanggulangi kebutuhan keluarga pasca musibah. Atau yang kita sebut penanggulangan kemiskinan ekstrem,” katanya

As'am menyebut saat ini belum adanya regulasi tingkat kepesertaanBPJS ketenagakerjaan di Lombok Timur sehingga berada di urutan 2 setelah Lombok Tengah. 

”Lombok Timur kalah dalam hal regulasi yang memang belum ada. Dan saat ini masih dalam proses,” ujarnya.

Ditempat yang sama Plt. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan Lotim, Pathurahman menyebutkan, tahun 2023 Pemda melalui Dinas Ketenagakerjaan telah menggelontorkan dana perlindungan sebesar Rp1,9 miliar dengan penerima manfaat sebanyak 1.928 orang dikhususkan kepada petani tembakau melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Sedangkan tahun 2024 ini lanjutnya, Dinas Ketenagakerjaan menerima anggaran sebesar Rp2,6 miliar yang bisa mengcover sebanyak 17.165 orang petani tembakau dan perindustrian. 

”Manfaat perlindungan ini sangat banyak dengan setoran yang minim. Sehingga diharapkan banyak masyarakat mengakses BPJamsostek,” sebutnya.

”Dari DBHCHT ini hanya bisa mengcover jaminan kematian dan kecelakaan kerja,” imbuhnya

hadir pada kegiatan tersebut, Kepala cabang BPJamsostek Lotim dan staf bidang pelayanan, Plt Kepala Bidang HIJS Dinas Ketenagakerjaan Lotim, dan wartawan yang tergabung dalam FJLT.

Untuk diketahui BPJS Ketenagakerjaan dengan call name BPJAMSOSTEK adalah badan hukum publik yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia melalui Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (*)

Tags

Post a Comment