Bawaslu Lotim Gelar Rapat Kerja Persiapan Penanganan Pelanggaran Pemilukada Serentak 2024

Bawaslu Lotim Gelar Rapat Kerja Persiapan Penanganan Pelanggaran Pemilukada Serentak 2024

 


Lombok Timur Nusrapost.com -– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Kerja Persiapan Penanganan Pelanggaran pada Pemiihan kepala Daerah Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Selasa (25/6/2024)

Kegiatan itu dihadiri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur sebagai peserta aktif dan dua orang staf Bawaslu Provinsi NTB untuk memberikan teknis tata cara penanganan pelanggaran pada pemilihan serentak 2024.

Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Jumaidi, dalam sambutannya menegaskan bahwa Panwaslu Kecamatan harus memperhatikan betul Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan agar bisa mengambil sikap dan rakernis penangan pelanggaran sangat urgen dilakukan.

“Kenapa penting untuk dilakukan rapat kerja teknis penanganan pelanggaran ini karena tata cara penanganan pelanggaran pada pemilu dan pemilihan sangat berbeda terutama soal waktu penanganan pelanggaran” Jelasnya

Lanjut Kordiv PP dan Datin, Jumaidi, Pada pemilu di atur 7 + 7 hari kerja sedangkan pada pemilihan hanya di atur 3 hari kalender itupun kalau membutuhkan keterangan tambahan baru di berikan tambahan waktu 2 hari kalender. Sehingga beliau menekankan kepada Panwaslu Kecamatan untuk peningkatan kualitas dan kapasitas sefrekuensi dengan Bawaslu Kabupaten.

“Mengingat itu maka SDM yang ada harus di tingkatkan oleh panwascam penting untuk menyamakan persepsi karena wewenang panwascam hampir sama dengan wewenang Bawaslu pada penanganan pelanggaran hanya saja panwascam tidak bisa menanganani pelanggaran tipilu dan kode etik yang di rekomendasikan ke DKPP” Katanya Jumaidi

Pada sesi selanjutnya yaitu simulasi ilustrasi kasus tata cara penerimaan laporan dan kajian awal dengan di pandu oleh staf divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi NTB, Panwascam yang hadir pada kegiatan diminta untuk mempelajari dan memahami Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (*)

ikuti kami di google news

Tags

Post a Comment