Panwascam Montong Gading Buka Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih

Panwascam Montong Gading Buka Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih

Photo Komisiner Panwaslu kecamatan Montong Gading Sandy Ari Wijaya (Kiri), Baiq Suyanti (Tengah) dan Hairul Ahmad Subawai (Kanan).

Lombok Timur Nusrapost.com -- Pasca dilantiknya Petugas Pemutahiran data Pemilih (Pantarlih) di semua desa yang ada di Kecamatan Montong Gading. Menandakan Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data Pemilih untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak tahun 2024 dimulai sejak hari pelantikan tersebut, yakni pada tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 mendatang.

Oleh karena itu sebagai langkah antisipasi adanya masyarakat yang terlewat dari pencoklitan dilakukan Pantarlih tersebut. Maka Panitia Pengawas pemilihan umum Kecamatan Montong Gading Lombok Timur membuka Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih. Senin (24/6/2024).

Ketua Panwaslu Kecamatan Montong Gading Hairul Ahmad Subawai menyebutkan, Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih, dibuka untuk memastikan masyarakat yang memenuhi syarat (MS) memilih pada tanggal 27 November 2024 mendatang, tidak ada yang terlewatkan oleh petugas Pantarlih.

“Posko pengaduan ini kami buat sebagai salah satu upaya mewujudkan pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2024 yang demokratis berdasarkan azar langsung,umum,Bebas,rahasia,jujur, adil (Luber Jurdil).”katanya seusai melakukan monitoring pelantikan Pantarlih di beberapa desa di wilayah tersebut.

Dikatakan Pria yang akrab disapa Yonk itu, berkaca dari pengalaman pencolitan saat pemilihan umum 2024 lalu, Ada yang ditemukan,proses pencoklitan yang dilakukan pantarlih tidak sesuai prosedur. Sehingga dari dasar itulah kemudian Ia telah memetakan potensi-potensi kerawanan yang bisa saja terjadi dalam prosesnya.

“Pengalaman coklit pemilu tahun 2024 lalu, Ada kami temukan petugas pantarlih yang tidak mendatangi pemilih secara langsung dan tidak menempel stiker coklit,”ungkapnya.

Selain potensi kerawanan itu lanjutnya, yang terpenting untuk terus diawasi adalah soal akurasi data pemilih, terutama pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependukukan, seperti pemilik KTP ganda, Pemilih yang sudah berusia 17 tahun tapi belum melakukan perekaman KTP. Kemudian Pemilih yang sudah meninggal dunia namun belum memiliki surat keterangan kematian dari desa. Selanjutnya Pemilih yang pindah domisili dan belum menyelesaikan urusan administrasinya dan seterusnya.

“Dari sekelumit persolan yang bisa saja terjadi ini kemudian kami membuat posko pengaduan kawal hak pilih dan yang jadi posko utamanya adalah sekretariat pawascam Montong Gading,”ungkapnya.

Adapun untuk pengaduan di wilayah Kecamatan Montong Gading bisa menghubungi Nomer Hp (087717313084)  atau bisa juga menghubungi nama dan nomer sebagai berikut : 1. Desa Jenggik Utara Hispul Mutianis (+62 819-1371-9230), 2. Desa Perian Nurul Hikmah (+62 878-6153-1839) 3. Desa Lendang Belo Hasanun Taofiq (+62 819-9779-7788) 4. Desa Pesanggrahan M Khuaelit (+62 819-1813-9194) 5. Desa Pringgajurang Mursalihin (+62 819-1817-6878) 6. Desa Pringgajurang Utara Halippudin (+62 838-3531-5834) 7. Desa Montong Betok Lalu Sinung Ardani (+62 819-9931-4181) dan 8. Desa Kilang Tantanus Sandika (+62 877-5474-8646). (*)

Ikuti kami di google news

Tags

Post a Comment