Rakor Hasil Pengawasan Rekrutmen Pantarlih, Panwascam Montong Gading Tekan PKD Untuk Tahu Track Record Para Pendaftar.

Rakor Hasil Pengawasan Rekrutmen Pantarlih, Panwascam Montong Gading Tekan PKD Untuk Tahu Track Record Para Pendaftar.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Montong Gading saat rapat koordinasi  bersama Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dan jajaran kesekretariatan

Lombok Timur Nusrapost.com – Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di tingkat desa se-Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur, telah mulai melakukan rekrutmen Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP), sejak tanggal 13 juni 2024 lalu, sampai dengan 19 Juni 2024 mendatang. Rekrutmen yang digelar tersebut nantinya, ditugaskan untuk turun melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, pada pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) serentak di tanggal 27 November tahun 2024.

Oleh karena hal itu, memasuki detik-detik terakhir dalam perekrutan tersebut, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Montong Gading bersama Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dan jajaran kesekretariatan menggelar rapat koordinasi hasil pengawasan. Adapun kegiatan itu berlangsung di Sekretariat Panwascam setempat di Desa Montong Betok. Selasa (18/6/2024).

Dalam kesempatan itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarkat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Montong Gading Baiq Suyanti mengatakan, Rapat koordinasi hasil pengawasan terhadap perekrutan Pantarlih, penting dilakukan, lantaran pencocokan dan penelitian data pemilih adalah salah satu hal krusial dalam menghadapi pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 mendatang.

“Data hasil coklit ini, akan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memastikan hak demokratis warga negara dalam memilih calon pemimpinnya tidak ada yang ketinggalan,”kata Perempuan yang akrab disapa Yanti itu.

Sehingga sebelum proses pencoklitan data pemilih dilakukan oleh petugas yang kini sedang di rekrut, lanjut yanti maka selaku pengawas, Ia menekankan agar para PKD mengetahui track record para pendaftar tersebut. Tujuannya adalah untuk mencegah dan meminimalisir potensi dugaan pelanggaran yang bisa saja terjadi dalam rekrutmen petugas pantarlih.

“Track record pendaftar ini kita harus tahu. Jangan sampai nanti, misalnya disatu desa ada ditemukan pendaftar menjadi pengurus dan anggota Partai Politik, atau masuk dalam Sipol Partai Politik, atau ada pendaftar yang pada pemilu terkhir pernah menjadi tim kampanye dan tim pemenangan peserta pemilu. Ini harus kita awasi,”terangnya kepada semua PKD yang hadir.

Selain hal itu, Ia juga mengingatkan kepada para PKD untuk memberikan masukan kepada PPS agar dalam perekrutan pantarlih selalu berpedoman pada peraturan KPU nomer 8 tahun 2022 dan Keputusan KPU nomor 638 tahun 2024 dan terpenting juga PPS harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, kemandirian serta keterampilan dalam penggunaan teknologi informasi pada setiap pendaftar pantarlih.

“Kita tidak boleh lalai dalam mengawasi tahapan ini sebab ini akan menjadi data penting untuk menentukan arah kesejahteraan Masyarakat lima tahun kedepan,”tutupnya. (np)

Ikuti kami di google news

 

 

 

Tags

Post a Comment