Alokasi Pupuk Subsidi Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024 Meningkat 2 Kali Lipat

Alokasi Pupuk Subsidi Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024 Meningkat 2 Kali Lipat


Lombok Timur Nusrapost.com – Membuka kegiatan rapat koordinasi (rakor) pengawasan dan distribusi pupuk subsidi di kabupaten Lombok Timur Kamis (4/7) di Rupatama 1 Kantor Bupati.

Penjabat Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik mengatakan, Pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton atau meningkat 2 kali lipat dari sebelumnya sebesar 4,7 juta ton.

“Penyaluran pupuk bersubsidi di Lotim, disupervisi langsung oleh Mabes Polri, khususnya, bidang pencegahan karena berbicara pupuk subsidi pasti ada uang negara di dalamnya,” tuturnya.

Lanjut dikatakan Pj Buapati, bahwa pupuk bersubsidi merupakan salah satu upaya Pemerintah mewujudkan ketahanan pangan. Dimana Lotim tahun ini mendapatkan tambahan pupuk, dari sebelumnya sekitar  12.700 ton meningkat menjadi 27 ribu ton.

“ Ini harus disyukuri kendati belum memenuhi kebutuhan ideal petani,”ungkapnya.

Diingatkannya pula agar seluruh alokasi pupuk tersebut dapat dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 1 tahun 2024 yaitu tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). Ia menegaskan kepada Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Dukcapil juga Camat agar memastikan semua petani bisa menginput datanya.

“Hanya karena datanya belum masuk, jangan sampai para petani kita ini tidak bisa mengakses pupuk subsidi,” ujarnya.

Ia juga meminta petani atau pengecer melaporkan jika menemukan atau mengalami intimidasi yang dilakukan jajaran Pemerintahan, “Jangan sungkan melapor jika ada staf kami yang datang ke plungguh minta jatah atau mengintimidasi, tolong diinformasikan ke kami, ” tegasnya.

Terakhir, selain memastikan tepat sasaran, tugas Pemda adalah memastikan pupuk tersebut tepat jumlah, tepat kualitas, dan tepat waktu sampai kepada para petani.

Sementara itu Kadis Pertanian Sahri menyampaikan pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi para petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai. Selain itu subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi juga berhak mendapatkan pupuk subsidi.

Ia juga menyampaikan bahwa penetapan harga eceran tertinggi (HET) berdasarkan keputusan Menteri Pertanian No. 249 tentang penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian TA 2024 adalah, diantaranya; pupuk organik sebesar Rp. 800/kg, pupuk urea sebesar Rp.2.250/ kg, pupuk NPK Rp. 2.300/kg, dan pupuk NPK formula khusus Rp. 3.300/kg. Hal ini Berdasasarkan keputusan Menteri Pertanian no 249 tentang penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian TA 2024. 

Rakor tersebut diikuti oleh Kelompok Tani, pengecer dan OPD lingkup kabupaten Lombok Timur. Rakor ini menyusul penekanan Plt. Sekjen Kemendagri pada rapat pengendalian inflasi beberapa waktu sebelumnya terkait distribusi, ketersediaan, dan harga pupuk bersubsidi di tiap-tiap daerah. (*)

Ikuti kami di google news

 

Tags

Post a Comment