Gandeng Kelompok Perempuan, Panwascam Montong Gading Lotim Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisifatif
Nusrapost.com –Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Montong Gading Lombok Timur menggelar “Sosialisasi Pengawasan Partisifatif,” Kegiatan tersebut berlangsung di Lesehan Kebon Dowe Desa Lendang Belo Kecamatan Montong Gading (Rabu 2/10/2024). Hal demikian dilakukannya sebagai langkah nyata mendukung kelompok-kelompok masyarkat dan kader-kader Perempuan di masing-masing desaa, agar nantinya terlibat serta berperan aktif dalam proses pesta Demokrasi pada pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 terutama dalam pengawasan.
Ketua panwascam Montong Gading Hairul Ahmad Subawai Mengatakan, kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisifatif yang dilakukannya adalah untuk memberikan Gambaran pemahaman pada peserta agar kedepannya bisa membantu tugas-tugas pengawasan di bawah. Pasalnya secara akumulasi jumlah tentu, pihaknya di jajaran panwascam tidak akan bisa maksimal mengawasi lantaran keterbatasan sumberdaya manusia yang dimiliki.
“Agar di ketahui personal pengawasan kami di Kecamatan montong Gading bisa dihitung jari yakni satu orang perdesa dan satu orang juga nantinya per TPS,”katanya.
Keterbatasan personal, daya dukung dan kewenangan pengawas Pemilu membuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu sangat dibutuhkan. tujuannya agar bisa menutup kekurangan pengawas Pemilu dalam mengawasi seluruh aspek dan tahapan Pemilu.
“Pemilukada ini harus dikembalikan sebagai milik 'rakyat termasuk tanggung jawab dalam pengawalannya,”jelanya.
Oleh karena kondisi itu lanjut Hairul pihaknya berkewajiban menggandeng Masyarakat untuk ikut berpartisifasi dan terlibat dalam mengawasi pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 mendatang.
“Pengawasan partisipatif ini adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dalam mengawal integritas pelaksanaan Pemilu,”ujarnya.
Sementara itu Pimpinan Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Kordiv Sumberdaya Manusia dan Organisasi Kasmayadi dalam acara itu mengatakan bahwa, secara kelambagaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilukada adalah menjadi tanggung jawab bersama jajaran Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa, Pengawas TPS. Namun Masyarakat/Publik baik itu Pemilih, Peserta, Pemantau, LSM, Perguruan Tinggi Serta Masyarakat pada umumnya harus juga terlibat dalam persolan ini.
“Bawaslu sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengawasi Pemilu berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan Pemilu (pengawasan partisipatif),”katanya (Np)
Post a Comment