Kewajiban Menyetarakan ASN, Baik PNS & PPPK Soal Ansuransi Jiwa, Pj Bupati Lotim Tandatangani Kesepakatan Bersama PT. Asuransi Jiwa Taspen
Nusrapost.com -- Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur diwakili Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik menandatangani kesepakatan bersama dengan PT. Asuransi Jiwa Taspen terkait penyelenggaraan produk asuransi jiwa Taspen bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup pemerintah daerah kabupaten Lombok Timur. Penandatangan kesepakatan bersama tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama. Dalam hal ini Pemda Lombok Timur diwakili Plh. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muhammad Zaidar Rohman.
Hadir pada kegiatan yang berlangsung Kamis (3/10) di Ruang Kerja Pj. Bupati tersebut hadir pula Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Kepala Bagian Kerja Sama Sekda Lombok Timur.
Pj. Bupati Juaini dalam sambutannya sebelum penandatangan menyampaikan kesepakatan ini menjadi payung bagi tak kurang dari 3.800 orang PPPK Lombok Timur juga 1.500 orang formasi PPPK tahun 2024 ini sebagai peserta program PT. Taspen. Ditegaskannya kesepakatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemda menjalankan kewajiban menyetarakan ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK yang jumlahnya semakin banyak. Penandatanganan ini pula, jelasnya, adalah melanjutkan kerja sama sebelumnya.
Sementara itu mewakili Direktur Keuangan dan Investasi Radius Bayu Irawan, Kepala Kantor Cabang PT. Asuransi Jiwa Taspen Mataram Firson Arya Iskandar menyampaikan komitmen pihaknya dalam upaya memberikan pelayanan optimal kepada ASN di daerah ini. Ia pun menyampaikan terobosan pihaknya agar dana pensiun dapat dibayarkan tepat waktu. Program tersebut tentunya membutuhkan dukungan Pemda.
Post a Comment