PKC PMII Bali Nusra Desak Kapolda NTB Yang Baru, Tertibkan Tambang Galian C Ilegal
Ahmad Muzakkir Wakil Sekretaris II PKC PMII Bali Nusra |
Nusrapost.com -- Keberadaan tambang Galian C Ilegal di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menjadi sorotan banyak pihak, Masyarakat meminta, Pemerintah Daerah, bersama-sama dengan pihak kepolisian segera menutup tambang galian c ilegal yang diduga telah merugikan masyarakat desa setempat selama bertahun-tahun.
Berangkat dari peristiwa itu, Wakil Sekretaris II Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Bali Nusra, Ahmad Muzakkir, meminta Kapolda NTB untuk bergerak cepat merespon keluhan masyarakat tersebut. Pasalnya, keberadaan tambang yang mulai bermunculan itu banyak yang tidak memilki izin atau ilegal.
"Kami minta Kapolda NTB dan Pemerintah provinsi NTB mengambil sikap tegas terhadap maraknya tambang illegal yang masih beroperasi dan berdampak buruk bagi lingkungan," ucapnya. Selasa, (01/10/2024).
Tambang Galian C ini, kata Aktivis asal Lombok Timur tersebut, tidak hanya ada di Pulau Lombok, melainkan juga di pulau Sumbawa. Keberadaannya, kata dia, bukan hanya berdampak pada pendapatan masyarakat namun juga berdampak pada kerusakan lingkungan yang tinggi.
Menurutnya, penertiban tambang-tambang Ilegal di NTB menjadi PR pertama Kapold yang baru dilantik. “Penertiban tambang illegal ini merupakan PR pertama Kapolda kita yang baru dilantik, apalagi beliau putra asli daerah, tentunya harus mampu menyelesaikan permasalahan berkepanjangan di NTB ini, karena persoalan tambang illegal ini bukan muncul sekarang saja, namun sudah belasan tahun tidak bisa dituntaskan APH dan Pemda,” ungkapnya.
Pertambangan tersebut, sambung Zakkir, memiliki resiko dampak pengerusakan ekosistem alam yang lebih tinggi, karena menggunakan Sistem penambangan terbuka, Sehingga perlu dilakukan upaya reklamasi yang massif agar nantinya penambangan tersebut tidak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang dapat merugikan warga.
Pertambangan semacam ini menurutnya bisa merusak hutan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, mencemari sumber air, dan berdampak buruk juga secara sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga butuh pengawasan aktif dari Pemerintah Provinsi NTB dan Aparat Penegak Hukum.
"Perlu ada upaya paksa pihak Polda NTB untuk menertibkan kembali tambang galian C, jika kondisi tersebut dibiarkan, selain terjadi kerusakan alam, juga berimbas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)," pungkasnya. (Np)
Post a Comment