Sampai Akhir Tahun 2024, Kejari Lombok Timur Telah Tangani Dua Ratusan Perkara, 4 Diantaranya Kasus Korupsi

Sampai Akhir Tahun 2024, Kejari Lombok Timur Telah Tangani Dua Ratusan Perkara, 4 Diantaranya Kasus Korupsi

Nusrapost.com – Terhitung Sejak bulan Januari hingga 9 Desember 2024 Kejaksaan Negeri Lombok Timur Nusa Tenggara Barat, telah menangani sebanyak 231 perkara, Dimana dari jumlah itu, 183 perkara merupakan limpahan dari Polres Lombok Timur, kemudian  limpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi dan Polda NTB. Adapun dari jumlah tersebut, 35 diantaranya adalah perkara kasus Narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Hendro Saswita dalam konferensi pers yang di gelar di kantor Kejaksaan Lotim, dengan didampingi seluruh Kasi Senin (9/12) menyebutkan, Dari jumlah SPDP yang masuk, jumlah perkara yang telah tertangani mencapai 221 perkara, dan jumlah ini melebihi jumlah SPDP yang masuk dari Polres.

Untuk penangan kasus Korupsi oleh Kasi Pidsus, lanjutnya, jumlah kasus yang ditangani sebanyak 4 perkara, 3 perkara diantaranya telah masuk penuntutan, dari jumlah perkara ini telah berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp 1,4 milyar lebih dari lima terpidana dan kesemuanya telah dimasukkan ke kas negara.

” Uang pengembalian tersebut telah di setor ke kas negara,” katanya.

Selain hal itu, dari hasil pelelangan aset milik terpidana kasus korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, ia mengakui saat ini masih dalam tahap penghitungan harga oleh tim apprasel,

”Kalau dikalkulasikan dengan semua kasus yang ditangani, jumlahnya mencapai Rp 8 miliar lebih,”jelasnya.

Ditahun 2024, pihaknya juga telah berhasil meningkatkan pendapat negara bukan pajak ( PNBP) dari Rp 700 juta meningkat menjadi Rp 2,5 milyar.

Kenaikan pantastik PNBP ini, adalah akumulasi dari beberapa  setoran diantaranya setoran denda tilang, termasuk dari hasil pelelangan barang rampasan seperti dari kasus judi,narkoba dan lainnya. (*)

 

Tags

Post a Comment