DPRD Lotim Ingatkan Kaban BPKPSDM, Tidak Lakukan intimidasi Pada Honda yang Perjuangkan Haknya
DPRD Lotim saat rapat dengan Kaban BPKPSDM |
Nusrapost.com -- Pasca aksi Demontrasi yang telah dilakukan oleh Pejabat Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kemarin Senin (20/1/2025) di Kantor Bupati Lombok Timur.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) langsung memangil Kepala BPKPSDM Lombok Timur untuk rapat gabungan bersama Komisi I dan II DPRD Selasa (21/1/2025).
Dalam rapat tersebut salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dedy Akwarizal Pebrianto mengingatkan kepala BPKPSDM bahwa tidak boleh ada intimidasi terhadap tenaga honorer daerah (Honda) yang memperjuangkan haknya, sebab mereka telah bertahun-tahun mengabdikan diri dan semua pihak harus menghargai perjuangan tersebut.
"Saya ini mantan honorer, hati nurani saya tidak akan pernah hilang. Jangan sampai ada intimidasi terhadap teman-teman honorer yang sedang memperjuangkan hak mereka. Syukur-syukur mereka berjuang untuk diri sendiri," tegasnya.
Oleh karena hal itu, Ia menegaskan pentingnya kejelasan teknis terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Terutama kriteria pengangkatan yang seharusnya mencakup masa kerja, prestasi, atau usia.
“Apa yang dilakukan tenaga honorer itu tidak salah. Mereka hanya menuntut hak yang memang sudah diatur dalam undang-undang. Justru ini menjadi pengingat bagi kita untuk memperjuangkan hak mereka dengan baik,” ujarnya.
Ia juga mendesak agar pihak terkait segera menyelesaikan mekanisme pengangkatan tersebut, termasuk waktu pelaksanaan, jumlah kuota di Lombok Timur, dan regulasi yang jelas. Teknis pengangkatan seperti apa? Bagaimana penggajiannya? Kapan waktu pengangkatannya? Semua ini ia meminta harus dijelaskan dengan rinci.
Lanjut Pria yang akrab disapa Dedy, peran tenaga honorer selalu berada di garda terdepan dalam berbagai penanganan, termasuk bencana nasional. Namun, menurutnya, pengabdian mereka belum mendapatkan pengakuan yang layak dari negara.
“Mereka hanya mengharapkan kejelasan berupa selembar kertas pengakuan dari negara,” imbuhnya.
Ia juga mengkritik potensi kebijakan yang hanya mengubah status tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu tanpa memberikan kepastian lebih lanjut. Menurutnya, kebijakan semacam itu hanya akan menghibur tenaga honorer tanpa memberikan solusi nyata.
“Semua harus jelas. Jangan sekadar mengganti nama dari tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu. Jika hanya begitu, ini seperti memberikan hiburan semata,” tandas Dedy.
Dengan tegas, ia meminta pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memberikan solusi yang konkret dan menghindari kebijakan yang setengah hati dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer di Lombok Timur.(*)
Post a Comment