Guru PAI Lombok Timur Minta THR dan Gaji Ke-13 Segera Di Bayarkan
Ratusan perwakilan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Kabupaten Lombok Timur (Lotim) hadir dalam kegiatan hearing yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD setempat. Kamis (9/1/2025). |
Nusrapost.com – Ratusan perwakilan guru Pendidikan Agama
Islam (PAI) se-Kabupaten Lombok Timur (Lotim) hadir dalam kegiatan hearing yang
berlangsung di Ruang Rapat DPRD setempat. Kamis (9/1/2025). Hearing tersebut
lantaran THR dan Gaji Ke-13 untuk guru PAI tingkat SD dan SMP tahun anggaran
2023 dan 2024 belum terbayarkan pemkab Lombok Timur.
Ketua Komisi II DPRD Lotim, Drs.
H. Muhammad Holidin, MM, mengapresiasi kehadiran para guru PAI dan menyatakan pihaknya
di DPRD akan segera menindaklanjuti hasil hearing ini.
“Kami berharap, apa yang menjadi
tuntutan kawan-kawan dapat segera mendapatkan jawaban yang pasti dan memuaskan
bagi semua pihak,” kata Holidin.
Sementara itu, perwakilan guru
PAI, Muksin, S.Pd, menyampaikan keluhan terkait ketidakjelasan pembagian
tanggung jawab antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Timur dan
Kementerian Agama (Kemenag) mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13.
“Pemda Lotim dan Kemenag saling
lempar mengenai siapa yang akan membayar THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2023
dan 2024. Padahal, regulasi yang ada sudah sangat jelas,” ujarnya.
Muksin menekankan agar pembayaran
THR dilakukan secara penuh, yaitu 50 persen untuk tahun 2023 dan 100 persen
untuk tahun 2024, sebagaimana yang sudah diterapkan di Pemda Kota Mataram dan
Kabupaten Lombok Utara (KLU).
“Kami berharap DPRD Lotim bisa
mengawal proses ini, bahkan jika perlu membentuk pansus untuk memastikan
pembayaran ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Mulawapan, S.Pd, yang mewakili
MGMP SMP, juga menyampaikan keluhan yang sama, menyoroti ketidakpastian nasib
THR yang diterima oleh para ASN Guru PAI.
"Para ASN Guru PAI di
Kabupaten Lombok Timur merasa didiskriminasi. Sementara daerah lain sudah
membayar THR, kami di sini belum mendapat kepastian,” ungkap Mulawapan.
Menurutnya, meskipun berbagai
pihak, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kemenag, serta PGRI
Lotim, sudah melakukan hearing sebelumnya, belum ada kejelasan terkait masalah
ini, baik untuk tahun 2023 maupun 2024.
Menanggapi hal tersebut, Kepala
Dinas Dikbud Lotim, Izzuddin, M.Pd, menyatakan bahwa pihaknya sudah berusaha
mengawal masalah ini meskipun belum ada jawaban dari Kementerian Keuangan
(Kemenkeu).
“Kami telah bersurat ke Kemenkeu,
namun hingga saat ini belum ada jawaban. Kami akan terus berupaya dengan
mengirimkan data guru PAI yang belum menerima THR dan gaji ke-13 kepada
Kemenkeu untuk diproses lebih lanjut,” jelas Izzuddin.
Dijelaskan pula bahwa gaji ke-13
sudah dipastikan akan segera diselesaikan, dan pihak Dikbud berharap akan ada
titik temu terkait THR dalam waktu dekat. “Jangan dikatakan Pemda tidak ada
upaya. Kami telah melakukan berbagai langkah, termasuk meminta data dari
Kemenag untuk diusulkan kembali,” tambahnya.
Ketua PGRI Kabupaten Lombok
Timur, Suparman, S.Pd, menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dan mekanisme
yang tepat dalam masalah pembayaran THR dan gaji ke-13 ini.
“Kami berharap jawaban yang
pasti. Apakah akan dibayar atau tidak? Hal ini harus diperjelas secepatnya,”
tegas Suparman.
Di akhir sesi, hasil hearing
menyimpulkan bahwa data guru PAI yang belum menerima THR akan dikirimkan ke
Kemenkeu untuk diproses lebih lanjut. Komisi II DPRD Lombok Timur akan mengawal
masalah ini hingga tuntas hingga ke Kemenkeu di pusat. “Kami akan terus
mengawal proses ini agar sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Holidin.
Hearing ini berakhir pada pukul
11.00 Wita dalam suasana yang aman dan kondusif, namun dengan tekad kuat dari
para guru PAI dan anggota DPRD untuk memastikan hak-hak mereka segera dipenuhi.
Dengan adanya tindak lanjut ini,
diharapkan para guru PAI dapat segera menerima haknya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, dan tidak ada lagi ketimpangan yang merugikan mereka (*).
Post a Comment