Kaban BPKPSDM Lotim : P3K Regulasinya Dari Pusat Bukan Dari Daerah
Dr Mugni Kaban BPKPSDM Lombok Timur |
Nusrapost.com --- Didepan sidang komisi I dan II DPRD Kabupaten Lombok Timur, Kepala BPKPSDM Lombok Timur Dr Mugni angkat bicara soal pengangkatan Pejabat Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Terkait dengan P3K ini, regulasinya semua dari pemerintah pusat bukan dari daerah dan aturan itu sebagai refrensi kami untuk menjalankan proses, dari tahap pendaftaran sampai terbitnya NIPnya bahkan sampai pensiun,"katanya saat berhadapan dengan anggota DPRD Lombok Timur Selasa (21/1/2025).
Lanjut dijelaskan Mugni, Terkait dengan P3K, hal tersebut adalah istilah yang diberikan untuk mensiasati uu nomer 20 tahun 2023 pasal 6, bahwa pada tahun 2025 itu sudah tidak ada lagi istilah Honorer, yang ada hanya ASN yang kerja di Instansi.
"ASN ini dibagi menjadi dua PNS dan P3K. Namun karena tidak bisa penuh waktu semua maka ada namanya paruh waktu,"jelasnya.
Ditegaskan Mugni, bahwa Paruh waktu hanya istilah sampai dengan selesainya jumlah yang sekian banyaknya. Lalu berapa honornya.? Tergantung dari kemampuan daerah kita, minimal tidak kurang dari yang didapatkan saat menjadi non ASN.
Sebenarnya dalam aksi demontrasi kemarin lanjut Mugni ada dua tuntutan yang dilontarkan yaitu masalah kesejahtraaan dan kapan dia dapat full waktu.
"Terkait dengan full waktu bukan wewenang daerah, itu kewenangan pusat yang mengeluarkan regulasinya,"tandasnya (np)
Post a Comment